Seminar ‘Implementasi Kewenangan Notaris Dalam Membuat Surar Keterangan Waris’ Dalam Semarak HUT INI Ke-114

Notaris- PPAT401 Views

Klaten,Indonesiapublishee.com-Bertempat di Grand Tjokro Hotel, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Klaten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Sabtu (16/07/2022) kemarin, menggelar acara Seminar Hukum bertajuk “Implementasi Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris” yang menyoroti Pasal 111 Ayat 1 Huruf C Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2021.

Terkait Pasal 111 Ayat 1 Huruf c berbunyi: “Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
5. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.”

Sambutan Ketua Pengda Klaten INI- IPPAT, Ari Nur Widanarko, SH, M. Kn

Ketua Pengda Kabupaten Klaten INI, Ari Nur Widanarko, S.H., M.Kn pada sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran panitia yang telah menumbangkan tenaga dan pikirannya hingga acara seminar dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Tak lupa Ari juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang telah hadir untuk mengikuti seminar, serta para narasumber yang akan memeberikan materi seminar.

“Para hadirin sekalian, bahwa kita Pengda INI dan IPPAT Kabupaten Klaten hari ini mengadakan seminar, kenapa kita ambil tema tentang implementasi kewenangan notaris dalam membuat surat keterangan waris dalam Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 202, karena apa, karena hukum waris kita memang masih multi hukum. Berikutnya atasnama Pengda INI dan IPPAT Klaten kami ucapkan dirgahayu INI yang ke-114, jayalah Ikatan Notaris Indonesia,” imbuh Ari.

Sekaligus membuka acara Seminar Hukum tersebut yakni Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI -IPPAT Jawa Tengah, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N dalam pidato sambutan berpesan kepada seluruh anggotanya, bahawa dalam menjalankan tugas dan jabatan baik sebagai notaris maupun PPAT harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurutnya, sepanjang hal itu dilakukan dan dipegang teguh, maka apun yang terjadi kemudian, notaris atau PPAT tersebut tidak dapat dipidanakan.

Ketua Pengurus Wilayah INI- IPPATJAWA Jawa Tengah, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N, saat sambutan sekaligus membuka secara resmi.

“Kemarin ada rekan kita yang ditahan di Magelang kemudian saya memohon kepada Kapolresnya yang akhirnya untuk sementara dibebaskan karena hurus diselesaikan secara ADR (Alternative Dispute Resolution), meskipun bentuk penyelesaian secara ADR kini sudah tidak lagi digunakan, tapi di Kepolisian kami meminta jalur itu. Alhamdulillah di Magelang sudah saya minta kepada Pak Kapolresnya dan Insya Allah akan damai. Maka dari itu pesan saya, kita dalam menjalankan tugas itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, sepanjang yang ditugaskan itu sesuai dengan aturan, maka tidak dapat dipidanakan, sesuai Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana”, kata Prof. Widhi.

Sementara itu dalam seminar, bertidak selaku Narasumber penyampaian materi yang diikuti oleh sekitar 200 peserta yang hadir secara ‘off line’, dan lebih kurang 50 peserta yang mengikuti secara ‘on line’ tersebut ialah, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N dengan Moderator Dr. Reni Anggriani, SH, MKn pada sesi pertama, kemudian dilanjutkan sesi ke-2 oleh Dr. KRT. MJ. Widijatmoko, S.H., Sp.N yang dimoderatori oleh Primastuti Rahayuningsih, S.H., M.H.

Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N (kiri) dengan Moderator Dr. Reni Anggriani, SH, MKn (kanan) saat memberikan materi seminar sesi pertama.

Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia. publisher.com , acara seminar itu berjalan dengan sukses dan lancar. Dalam sesi penyampaian materi oleh narasumber, tampak sejumlah peserta menyampaikan beberapa pertanyaan dengan antusias yang dijawab langsung oleh pemateri sehingga peserta yang bertanya merasa puas dan paham akan materi yang disajikan dalam seminar tersebut.

Dr. KRT. MJ. Widijatmoko, S.H., Sp.N (kiri) yang dimoderatori oleh Primastuti Rahayuningsih, S.H., M.H (kanan) saat memberikan materi seminar sesi ke-2

Disela acara berlangsung, Ketua Panitia Pelaksana acara Yulius Cahyo Kristiyono, S.H., M.Kn membenarkan bahwa kegiatan saat itu adalah seminar tentang pembuatan surat keterangan waris oleh notaris yang juga merupakan salah satu rangkaian acara peringatan HUT INI ke-114 oleh Pengda Kabupaten Klaten INI dan IPPT. Selain itu ia juga menyampaikan rasa terimaksih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekannya yang tergabung dalam kepanitian karena telah bekerjasama dengan baik sehingga kegiatan seminar dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Ketua Panitia Pelaksana, Yulius Cahyo Kristiyono, S.H., M.Kn

“Benar, kali ini acara yang kami adadakan adalah seminar yang mengangkat tema mengenai surat keteranagan waris yang dibuat oleh notaris, khususnya yang ada dalam Pasal 111 Ayat 1 Huruf C Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Dan ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian acara menyambut HUT INI ke-114. Secara pribadi saya ucapkan terimkasih kepada seluruh peserta baik yang hadir secara off line maupun on line, juga kepada narasumber yang sudah memberikan penjelasan terkait surat keterangan waris. Terlebih lagi kepada seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam kepanitian, terimakasih sudah menyumbangkan tenaga dan pikirannya hingga acara ini berjalan lancar dan sukses. Di HUT-nya yang ke-114, smoga INI tetap jaya. Jayalah INI,” pungkasnya seraya mengepalkan tangan ke atas. (ars/red)