Sedang Tidak Enak INI, Tapi Pengwil DIY INI Konsisten Tetap Jaga Solidaritas Dan Kekompakan Anggota

Notaris- PPAT215 Views

Panitia Konferwil DIY INI foto bersama terasa ” Menjunjung tinggi semangat Soliditas,Solidaritas,Guyub, rukun dan damai, menjadi Yogyakarta. ” ISTIMEWA’

KOTA YOGYA KARTA,(indonesiapublisher.com) – Bertempat di Arcadia Ballroom di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center Jalan Palagan, Tentara Pelajar, KM 7 Kabupaten Sleman, Pengurus Wilayah Yogyakarta, Ikatan Notaris Indonesia (Sabtu, 25/11) menggelar acara Konferensi Wilayah. Acara dihadiri oleh 314 peserta.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH. Hadir pada acara ini Ketua Dewan Kehormatan Pusat Notaris Yualita Widyadari SH, MKn, Kabid Organisasi Taufik, SH, Kabid Humas dan Komuniksi Wiratmoko, SH, Ketua Pengwil DIY INI, Agung Herning Indradi Prajanto, SH, M. Hum, Ketua Pengwil DIY IPPAT,Heri Sabto Widodo,SH, DKW DIY INI, Penasehat DIY INI, dan Ketua Prodi MKn FH Universitas Gajah Mada dan Prodi MKn FH Universitas Islam Indonesia.

Enarwanto, SH, Ketua Panitia Konferwil INI Yogyakarta

Ketua Panitia Konferwil Pengwil Yogyakarta INI, Enarwanto, SH dalam laporannya mengungkapkan bahwa konferwil kali ini diikuti oleh 314 anggota dari empat Pengda Kabupaten dan satu Pengda Kota dari seluruh anggotanya yang berjumlah 500 an anggota.

“Terimakasih kepada tim pengawas dan tim pemiiihan danbtim verifikasi yang telah bekerja keras sesuatu dengan AD ART untuk ikut mensukseskan konferwil ini,” ujar Enarwanto

Adapun agenda Konferwil Yogyakarta INI, lanjut Enarwanto diisi dengan Up grading dan perhelatan konferwil yang mengangkat tema ‘ Penguatan Integritas Anggota Untuk Organisasi Yang Berwibawa dan Bermartabat”.

Enarwanto menekankan akan pentingnya kekompakan bagi anggota dalam menghadapi eta teknologi yang sangat berat. Selain itu, Anggota tentunya berperan penting menjadi agen perubahan dalam menghadapi tantangan trrkait dengan perkembangan teknologi yang akan mempengaruhi bagi profesi Notaris.

“Semoga melalui acara ini rekan-rekan Notaris bisa mengambil hikmah dari apa yang disampaikan oleh pemateri dan juga para pengurus yang hadir dalam acara ini. Dan harapan Saya, terpilih Ketua Pengwil yang amanah dan memberikan rasa aman dan nyaman bisa serta manfaat bagi anggota dan juga organisasi,” ujar Enarwanto mengakhiri laporan singkatnya.

Sambutan Agung Herning Indradi Prajanto,SH,M.Hum

Selanjutnya, Ketua Pengwil Yogyakarta INI, Agung Herning, IP, SH, M. Hum dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan konferwil kali ini merupakan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (AD-ART INI).

“Dan Pengwil Yogyakarta INI konsisten dalam menegakan AD-ART. INI Jogja juga tegak lurus terhadap AD- ART. Kita juga dapat masukan-masukan dari senior dan semua pihak sehingga konferwil ini bisa dilaksanakan,” tegas Agung.

“Mungkin kita semua merasakan, organisasi Ikatan Notaris Indonesia memang “sedang tidak enak” dan semoga permasalahannya bisa segera diselesaikan dan bisa menjadi rumah yang nyaman bagi kita bersama,” ujar nya.

“Tapi perlu Saya tegaskan bahwa konsisten lebih utama dari kebajikan, dan Pengwil Yogyakarta tegak lurus dan konsisten menegakan AD ART. Saya rasa kita yang menyelenggarakan konferwil INI pertama kali di seleuruh Indonesia dan Saya harap ini bisa menjadi inspirasi bagi pengwil-pengwil yang lain ” terang Agung.

“Jogja itu istimewa, dan juga selalu guyub rukun. Tidak ada permasalahan apapun, insyallah. Sehingga kita tetap bisa menjaga solidaritas, solidits dan guyub rukun, kabeh sedulur!,” tegas Agung.

Diakhir sambutannya, Ketua Pengwil Yogyakarta INI. kembali menegaskan bahwa tidaka ada alasan untuk saling bersikut-sikut an. Karena ini merupakan ajang silaturahmi bersama anggota, untik itu, mari kita jaga solidaritas dan soliditas organisasi.

Sambutan Ketua DKP INI, Yualita Widyadhari, SH, M. Kn

Adapun Ketua Dewan Kehormatan Pusat Notaris, Yualita Widydari, SH, MKn dalam sambuatannya mengingatkan agar dalam pelaksanaan konferwil bisa dilaksanakan dengan suka cita.

“Konferwil itu, rapat anggota untuk memilih calon Ketua Pengwil. Seorang Ketua Pengwil dipilih bukanlah untuk dilayani, melainkan untuk melayani anggota, dan oleh sebab itu, maka integritas yang tinggi adalah sebuah kemutlakan yang harus dimiliki bagi seorang Ketua karena ada banyak hal yang menjadi permasalahan dilapangan,” tegas Yualita.

Berkaitan dengan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Yualita mengusulkan soal batas usia maksimal Jabatan Notaris sampai dengan 70 tahun bisa di aspirasi.

Selain permasalahan batas usia, Ketua DKP ini juga mengususlkan terkait dengan masalah penyimpanan protokol Notaris, namunbada yang lebih penting dari kedua usulan tadi yaitu terkait dengan perlindungan terhadap Notaris baik masih menjabat maupun bagi sudah werda Notaris.

Yualita juga menyampaikan soal usulan terhadap perubahan terhadap Kode Etik Notaris. Dan DKP akan mengundang seluruh anggota Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, karena ada benang merah dan sinergitasnya kedua lembaga tersebut dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota dan juga masyarakat umum.

Yualita juga menekankan kepada PP INI untuk selalu melakukan peningkatan kualitas terhadap anggota secara terus menerus guna mewujudkan kesatuan persatuan anggota sehingga terpelihara harkat dan martabat jabatan Notaris.

Sambutan Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah,SH,MH

Terakhir sebelum membuka acara Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akabarsyah, SH, MH dalam sambutannya menghimbau kepada ketua terpilih bisa memegang amanah. “Mari kita lakukan tindakan nyata melalui ide dan gagasan bagi sistem hukum kenotaraitan di Indonesia serta berjuang mendedikasikan diri bagi dunia notaris dengan tindakan nyata dan positif.

Senada dengan Ketua DKP, Tri Firdaus juga menegaskan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), saat ini memang perlu dilakukan secara total, dan pasal demi pasal harus disesuaikan dengan perkembangan jaman sekarang ini.

“Ada beberapa yang bisa diusulkan untuk dirubah misalnya, soal batasan umur seorang bisa jadi Notaris, dan pasal-pasal lain seperti Pasal 15, 16, 17 dan seterusnya,” ujar Tri Firdaus.

Tri Firdaus berharap ketua terpilih nantinya meningkatkan hubungan baik dengan pejabat terkait. Sehingga pada akhirnya bisa memberikan pelayanan terbaiknya kepada anggota dan juga masyarakat. (ars/red)