Sanksi Blokir Mengintai, Notaris Malang Raya Bedah Aturan Baru Permenkum No. 49 Tahun 2025

Notaris- PPAT784 Views

Ketua Pengda Malang Raya INI, Dr. Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn, bersama Narasumber Seminar Halfday Dr.Habib Adjie, S.H.,M.Hum, AIIArb serta Irma Devita Purnamasari,S. H.,M.Kn, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Timur INI,Dr.Sri Wahyu Jatmikowati,S.H.,M.H. dan kolega di Hotel Atria Malang hari Sabtu (23)5/2026)

MALANG( Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Halfday Seminar krusial di Hotel Atria Malang pada Sabtu (23/5/2026).

Sekretaris Pengwil Jawa Timur INI,Dr.Hatta Isnaini Wahyu Utomo,S.H.,M.Kn.,AIIArb. yang mewakili Ketua Pengwil Jawa Timur INI,Dr.Isy Karimah Syakir,S.H.,M.H.,M.Kn.,AIIArb bersama Ketua Panitia Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya INI, Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn

Seminar ini membedah tuntas aturan terbaru mengenai rekonstruksi dan peran Notaris dalam korporasi.

Fokus utamanya menyasar aturan pendirian, perubahan, laporan tahunan, hingga pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal.

Foto bersama narasumber, Ketua Pengda Malang Raya INI, Ketua Panitia Seminar Halfday, Ketua DKW Jawa Timur INI, Panitia serta kolega 

Langkah strategis ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi anyar ini membawa dampak besar bagi dunia usaha. Salah satu poin paling krusial yang dibahas adalah penerapan sanksi tegas berupa pemblokiran hingga pencabutan status badan hukum bagi PT yang melanggar ketentuan.

Laporan Ketua Panitia Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya INI, Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn. 

Ketua Panitia Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya INI, Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn melaporkan, halfday seminar bertajuk ‘Rekonstruksi dan Peran Notaris dalam Pendirian, perubahan, laporan tahunan dan Pembubaran Perseroan Terbatas Persekutuan Modal serta Sanksi Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum ( Permenkum RI No. 49 Tahun 2025) “  pada  Sabtu, 23 Mei 2026 di hotel Atria Malang Diikuti oleh 268 peserta yang terdiri dari Notaris/PPAT se-Malang Raya, Notaris dari luar daerah, serta para Anggota Luar Biasa (ALB) INI yang sedang mempersiapkan diri dalam kedinasan.

Diuraikan lagi oleh Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn, untuk itu guna memberikan jaminan mutu keilmuan yang valid, panitia menghadirkan pakar hukum perseroan dan akademisi senior terkemuka, diantaranya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum,AIIArb dan. Irma Devita Purnamasari,S.H.,M.Kn. untuk menguliti regulasi ini dari sudut pandang teoritis dan praktis.

Peserta Seminar Halfday Pengda Malang Raya INI 

Ismu Dewi Purbayanti menyampaikan harapan agar seminar ini menjadi sarana “rekonstruksi” pemikiran bagi para Notaris agar tidak hanya bertindak sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai konsultan hukum yang mampu menjaga kepatuhan hukum (legal compliance) korporasi para klien.

Akhir kata, selaku Ketua Panitia saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran pengurus rekan panitia, para narasumber dan seluruh peserta yang telah mendukung penuh kelancaran acara, demi menjaga marwah serta kompetensi profesi Notaris di era digitalisasi hukum yang semakin dinamis. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat dan selamat mengikuti acara seminar.

Sambutan Ketua Pengda Malang Raya INI , Dr. Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn 

Dalam sambutannya Ketua Pengda Malang Raya INI , Dr. Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn mengatakan, Yang terhormat, Ketua Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia atau yang mewakili,  Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Timur INI, yang kami hormati, jajaran Pengurus Daerah Malang Raya Ikatan Notaris Indonesia, rekan – rekan panitia, Yang kami hormati, narasumber kita hari ini, Bapak Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. dan Ibu Irma Devita Purnamasari,S.H.,M.Kn. Serta yang saya banggakan, rekan-rekan Notaris, Anggota Luar Biasa (ALB), dan seluruh peserta seminar yang berbahagia.

Antusiasme dari peserta saat bertanya
Rekan-rekan sejawat yang saya hormati,
Dunia hukum dan korporasi terus bergerak dinamis. Lahirnya Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan bagi ekosistem badan hukum di Indonesia. Peraturan ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif, tetapi secara fundamental melakukan rekonstruksi terhadap peran dan tanggung jawab kita sebagai Notaris.

Semangat dalam bertanya dari seorang peserta 

Kita dituntut untuk mengawal setiap siklus hidup Perseroan Terbatas Persekutuan Modal secara presisi. Mulai dari fase pendirian, perubahan anggaran dasar, pelaporan tahunan, hingga proses pembubaran. Notaris bukan lagi sekadar pembuat akta otentik yang pasif. Kita adalah garda terdepan kepatuhan hukum (legal compliance) korporasi.

 

Ketua Pengda Malang Raya INI , Dr. Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn bersama Kolega (Salah seorang tokoh Notaris dan PPAT Senior di Jawa Timur)
Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Narasumber kita, bapak Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.AIIArb  dan ibu Irma Devita Purnamasari, S.H.,M.Kn. yang telah berkenan membagikan kepakaran dan analisis mendalamnya hari ini. Seluruh jajaran panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan acara ini dengan sangat baik, juga Seluruh peserta atas antusiasme dan komitmennya untuk terus belajar dan menolak statis.
Dengan memohon ridha Allah SWT, dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, acara Halfday Seminar dengan tema “Rekonstruksi dan Peran Notaris dalam Pendirian, Perubahan, Laporan Tahunan dan Pembubaran Perseroan Terbatas Persekutuan Modal serta Sanksi Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum (Permenkumham RI No. 49 Tahun 2025)” secara resmi saya nyatakan dibuka.
Acara yang berlangsung setengah hari ini menghadirkan pakar hukum dan narasumber yakni Dr.Habib Adjie,S.H.,M. Hum,AIIArb dan Irma Devita Purnamasari,S. H.,M. Kn.

Narasumber Irma Devita Purnamasari,S. H.,M. Kn. menyampaikan materinya 

Pembicara pertama, Irma Devita Purnamasari,S. H.,M. Kn. menyampaikan materinya terkait Laporan Tahunan PT Persekutuan Modal Serta Sanksi Pemblokiran dan Pencabutan (Sesuai Permenkum No.49/ 2025).

Berikut adalah poin-poin utama dari isi materi yang dibahas oleh Narasumber Irma Devita Purnamasari,S.H.,M.Kn. dalam halfday seminar tersebut:

 

Ketua Panitia Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya INI, Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn. memberikan Plakat kepada Narasumber Irma Devita Purnamasari,S.H.,M. Kn.
1. Rekonstruksi Kewajiban Laporan Tahunan PT
  • Perubahan Status Hukum: Laporan tahunan yang sebelumnya hanya menjadi instrumen pertanggungjawaban internal (antara Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS) kini bergeser menjadi kewajiban administratif kenegaraan.
  • Wajib Dituangkan dalam Akta Notaris: Persetujuan laporan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kini wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (akta autentik).
  • Batas Waktu Ketat: Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan ke RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Setelah ditandatangani, Notaris harus melaporkannya ke Kementerian Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maksimal 30 hari sejak tanggal akta.
  • Isi Laporan Minimum: Laporan yang wajib diunggah mencakup laporan keuangan (neraca, laba rugi, dll.), laporan kegiatan perseroan, laporan tanggung jawab sosial/lingkungan (TJSL), serta rincian gaji/tunjangan direksi dan komisaris.
2. Peran Krusial Notaris
  • Formalisasi Dokumen: Notaris berperan penting sebagai pihak yang memformalkan RUPS tahunan ke dalam akta autentik.
  • Pintu Gerbang Kepatuhan (SABH): Notaris memegang tanggung jawab teknis untuk menguji keabsahan formal dan mengunggah dokumen persetujuan laporan tahunan beserta dokumen pendukung ke sistem SABH.
3. Sanksi Administratif: Pemblokiran dan Pencabutan
Permenkum No. 49 Tahun 2025 menerapkan sanksi berlapis dan tegas bagi PT yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan tahunan:
  • Teguran Tertulis Otomatis: Dikirimkan langsung melalui sistem notifikasi SABH perseroan jika terjadi keterlambatan.
  • Sanksi Pemblokiran Akses SABH: Jika teguran diabaikan, pemerintah akan memblokir akses SABH perusahaan. Dampaknya, perusahaan tidak akan bisa melakukan aksi korporasi legal apa pun (seperti perubahan anggaran dasar, pergantian direksi, atau pengurusan izin operasional lainnya) karena sistem terkunci.
  • Pencabutan Status Badan Hukum: Sebagai sanksi paling berat/terakhir, kelalaian yang berkepanjangan dapat berujung pada pencabutan status badan hukum PT oleh Kementerian Hukum.

Narasumber Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum,AIIArb menyampaikan materinya 

Selanjutnya selaku Pembicara kedua, Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum,AIIArb menyampaikan materinya terkait “Rekonstruksi Peran Notaris Dalam Pendirian, Pembubaran, Perubahan, Laporan Tahunan PT Persekutuan Modal Serta Sanksi Pemblokiran Pencabutan Badan Hukum”.

Secara garis besar, materi beliau mengupas tuntas rekonstruksi peran notaris yang tidak lagi sekadar menjadi pembuat akta pendirian atau perubahan, melainkan juga sebagai garda terdepan pengawasan kepatuhan administratif dan pelaporan PT Persekutuan Modal.

Ketua Pengda Malang Raya INI,Dr.Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn. memberikan Plakat kepada Narasumber Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum.,AIIArb

Berikut adalah poin-poin utama materi yang disampaikan oleh Dr. Habib Adjie,S.H., M. Hum, AIIArb:

1. Rekonstruksi Kedudukan Hukum Notaris dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025

  • Dokumen Pendukung Elektronik: Pengisian formulir pendaftaran melalui Notaris wajib dilengkapi dokumen pembuktian riil, seperti validasi bukti setor modal perseroan (slip setoran/keterangan bank) untuk mencegah data fiktif.
  • Keabsahan Anggaran Dasar: Pengetatan prosedur formalitas dalam pembuatan minuta akta pendirian dan akta perubahan guna memastikan tidak ada cacat yuridis yang dapat memicu penolakan oleh sistem menteri.

3. Formalisasi Kewajiban Laporan Tahunan RUPS (Poin Paling Baru)

  • Kewajiban Akta Autentik: Berdasarkan aturan baru, persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS (paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir) kini wajib dituangkan dalam akta notaris untuk kemudian dilaporkan ke Menteri.
  • Peran Notaris dalam Kepatuhan: Notaris menjadi pintu masuk formalisasi laporan internal PT menjadi akta autentik, meningkatkan keabsahan pelaporan korporasi di mata negara.

Video moment ucapan selamat ulang tahun kepada Narasumber Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum.,AIIArb oleh Panitia Seminar Halfday Pengda Malang Raya INI.

4. Mitigasi Sanksi Pemblokiran hingga Pencabutan Badan Hukum

  • Sanksi Eskalatif & Sistemik: Kelalaian korporasi dalam melaporkan RUPS tahunan atau perubahan data tidak lagi dianggap sanksi administratif ringan.
  • Pemblokiran Akses SABH: Jika PT tidak patuh, sanksi awal berupa teguran tertulis hingga penghentian hak akses (pemblokiran) pada layanan SABH. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan PT melakukan tindakan hukum korporasi ke depan.
  • Pencabutan Status Legal: Dr. Habib Adjie mengingatkan risiko tertinggi jika pembiaran pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang (eskalasi hingga 5 tahun), yang dapat berujung pada pencabutan status badan hukum PT oleh Menteri secara permanen.

5. Perlindungan Hukum bagi Notaris (Tantangan & Regulasi)

  • Prinsip Kehati-hatian (Due Diligence): Notaris harus memeriksa dengan jeli identitas para penghadap, keabsahan dokumen pendukung, dan laporan keuangan yang diserahkan untuk dimasukkan ke dalam akta.
  • Pusaran Kebijakan & Perlindungan Jabatan: Mengingatkan para notaris agar menjalankan jabatannya sesuai koridor hukum untuk menghindari tuntutan hukum atau sanksi profesi akibat kelalaian atau pemalsuan data dokumen oleh pihak korporasi yang mendaftar.


Kemeriahan Suasana Hari Lahir Sang Pakar disambut suka cita oleh Panitia Seminar Halfday Pengda Malang Raya INI.

Ada yang beda pada kesempatan itu, usai kegiatan seminar Halfday Pengda Malang Raya INI yang berlangsung dengan lancar dan sukses, rupanya Panitia telah menyiapkan sebuah surprise yang begitu luar biasa yaitu pemberian kado ulang tahun  berupa lukidan kepada sang Narasumber kondang, Dr.Habib Adjie, S.H.,M.Hum.,AIIArb.

Ketua Pengda Malang Raya INI,Dr.Arini Jauharoh,S.H.,M.Kn. dan Ketua Panitia Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Malang Raya INI, Ismu Dewi Purbayanti, SH, M.Kn. berfoto Narasumber Irma Devita Purnamasari,S.H.,M. Kn. dan Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum.,AIIArb

Kemudian seluruh hadirin dan panitia larut dalam kemeriahan dalam memperingati hari lahir sang Pakar handal tersebut, sembari menyanyikan lagu ulang tahun dan memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada sang maestro Akta tersebut .(efs/zae/red)