Rapat Gabungan Pengwiil Jateng INI Di Semarang Menetapkan Eko Budi Prasetyo Sebagai Pejabat Kapengwil

Notaris- PPAT569 Views

Eko Budi Prasetyo,SH,SpN ,selaku Wakil Ketua Pengwil Jateng INI Bidang Organisasi memimpin jalannya Rapat Gabungan

INDONESIAPUBLISHER.COM,Semarang –   Pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, lalu Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (IPengwil Jateng NI) menggelar Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda se-Jawa Tengah di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Jawa Tengah. 

E.S. Murtiwi Arif, SH dari Pengda Kabupaten Magelang INI saat memberikan pandangannya

Hasil Rapat Gabungan Pengwiil Jateng INI di Semarang tersebut berhasil menetapkan Eko Budi Prasetyo, SH, Sp. N selaku Pejabat ( ( PJ) Ketua Pengwiil Jateng INI Periode 2019-2022 yang berlaku efektif tanggal 2 Oktober 2022 sampai berakhirnya masa Jabatan Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpaN berakhir.

Roni Utama,SH,M.Kn,Kapengda Kabupaten Pekalongan INI memberikan pandangannya

Dari pantauan NDONESIAPUBLISHER.COM dari tempat acara, kegiatan tersebut dihadiri oleh 262 peserta yang terdiri dari para Wakil Ketua Bidang Pengwil Jawa Tengah dan jajarannya, serta Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) ataupun perwakilan dari Pengda-Pengda se-Jawa Tengah. 

Askanah, SH,M.Kn dari Pengda Kabupaten Demak INI memberikan pandangannya

Pada Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jawa Tengah INI versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, para Wakil Ketua Bidang di Pengurus Wilayah Jateng INI diminta untuk menaiki panggung oleh pembawa acara, dan kemudian jalannya rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jateng INI, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN. 

Basiran, SH, M. Kn ,Kapengda Kabupaten Cilacap INI Memberikan.Pandangannya

Diawal rapat, Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, membacakan aturan yang mengatur mengenai Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda Se-Jateng INI, yaitu Pasal 49 ART INI, sebagai dasar hukumnya.

Ehwan Zamrudi, SH, M. Kn, Kapengda Kabupaten Semarang INI memberikan pandangannya

Eko  Budi Prasetyo   menyampaikan , pada Ayat 2 huruf A ART INI, bahwa dalam rapat gabungan ini, kita dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa (KLB), RP3YD dan keputusan-keputusan PP, karena rapat gabungan ini dapat mengambil keputusan-keputusan organisasi yang setingkat dibawah keputusan PP, jadi saya berharap rekan-rekan para Ketua Pengda dan anggota Pengurus Wilayah, kiranya dapat memberikan masukan dan tanggapan, agar kita dapat mengambil suatu keputusan bersama,” terang Drs. Wakiyo, SH, MSi, MKn, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Anggota Pengwil Jateng INI, mempertegas apa yang disampaikan pimpinan rapat.

Erna Hendrawati, SH, Kapengda Kabupaten Kendal INI memberikan pandangannya

Ingati Margaretha Waruwu Halawa, SH, M. Kn dari Pengda Kabupaten Kudus INI berikan pandangannya

Selain itu, pimpinan rapat menyampaikan beberapa hal yang tengah terjadi dalam tubuh organisasi INI, baik mengenai KLB, RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru, Riau, maupun permasalahan yang tengah dihadapi Pengwil Jateng INI. “Sedikit informasi yang ingin saya sampaikan, bahwa pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI di Pekan Baru, Riau itu tidak terlepas dari pelaksanaan RP3YD sebelumnya, yaitu RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur. Dimana saat penutupan RP3YD di Batu Malang itu, disampaikan bahwa PP akan menetapkan tanggal RP3YD di Pekan Baru melalui Pasal 22 ART mengenai Keputusan di Luar Kongres,” ungkap Eko Budi Prasetyo, SH, SpN.

Kapengda Kabupaten Magelang INI, Ardianto,SH,M.Kn berikan pandangannya

Kapengda Kabupaten Wonosobo, Yeni Ika Putri Hardianiwati, SH, M.Kn berikan pandangannya

Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, juga menyampaikan bahwa surat PP INI tanggal 23 Februari 2022 mengenai pengunduran waktu pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru dan surat PP INI tanggal 24 Maret 2022 mengenai pengunduran waktu pelaksanaan Kongres tersebut, tidak sesuai atau tidak sejalan dengan apa yang disampaikan PP INI saat penutupan RP3YD di Batu Malang, Jawa Timur. “Menetapkan waktu pelaksanaan KLB dan RP4YD/Pra Kongres saja belum dilakukan dan diputuskan, kenapa sudah dimundurkan waktu pelaksanaannya. Dan, perlu diperhatikan juga, apakah surat PP INI melalui Keputusan di Luar Kongres sudah sesuai atau tidak dengan mekanisme pada Pasal 22 ART INI, monggo ini nanti didiskusikan,” paparnya.

Agus Miftah,SH dari Pengda Kabupaten Tegal berikan pandangannya

Kapengda Kabupaten Klaten INI, Ari Nur Widanarko, SH, M. Kn berikan pandangannya

Hal tersebut mendapat respon dari para peserta rapat gabungan, terlihat dengan banyaknya peserta rapat yang menyampaikan pandangan dan pendapatnya, terutama menyangkut masa bakti PP INI yang telah berakhir pada tanggal 02 Mei 2022 sesuai dengan Pasal 16 Ayat 10 Huruf C ART INI, bahwa Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dimana seluruh peserta rapat gabungan yang merupakan anggota Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sepakat menolak apa pun keputusan PP dan surat yang dikeluarkan PP, dikarenakan masa baktinya telah berakhir, bahkan sepakat tetap berpegang teguh pada hasil keputusan Rapat Pleno Pengwil Jateng INI.

Didik Ariyanto,SH,M.Kn dari Pengda Kabupaten Blora berikan pandangannya

Usai memberikan penjelasan, pimpinan rapat meminta tanggapan dan respon para Pengurus Daerah yang hadir terhadap undangan Rapat Gabungan versi Herlina, SH, SpN, tersebut, dan seluruh Pengda baik yang Ketua atau Sekretaris, maupun perwakilan Pengda, seluruhnya menyatakan tidak akan menghadiri undangan rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022 versi Herlina, SH, SpN. “Kami mendukung Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jateng INI sampai akhir masa jabatannya pada tanggal 02 Oktober 2022 mendatang, dan menolak untuk menghadiri undangan rapat saudari Herlina,” tegas salah satu peserta saat menyampaikan pendapat dan tanggapannya.

Laiu   usai memberikan penjelasan, pimpinan rapat juga meminta tanggapan dan respon para Pengurus Daerah yang hadir terhadap undangan Rapat Gabungan versi Herlina, SH, SpN, tersebut, dan seluruh Pengda baik yang Ketua atau Sekretaris, maupun perwakilan Pengda, seluruhnya menyatakan tidak akan menghadiri undangan rapat gabungan pada tanggal 25 Agustus 2022 versi Herlina, SH, SpN. “Kami mendukung Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jateng INI sampai akhir masa jabatannya pada tanggal 02 Oktober 2022 mendatang, dan menolak untuk menghadiri undangan rapat saudari Herlina,” Jelas salah satu peserta saat menyampaikan pendapat dan tanggapannya.

Sambutan Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN

Sedangkan pada Pasal 49 Ayat 2 huruf C ART INI, bahwa Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dapat memilih salah seorang Wakil Ketua, dalam hal terdapat lebih dari seorang Wakil Ketua, untuk bertindak sebagai pejabat Ketua Pengurus Wilayah apabila Ketua Pengurus Wilayah tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya. 

Pada rapat gabungan versi Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, para peserta rapat yang terdiri dari para anggota Pengwil dan Pengda se-Jawa Tengah atau yang mewakili, memilih Eko Budi Prasetyo, SH, SpN, selaku pejabat Ketua Pengwil yang efektif aktif pada tanggal 02 Oktober 2022, saat berakhirnya masa jabatan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, berakhir. (yan/red)