UNGARAN,INDONESIAPUBLISHER.COM– Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Semarang pada Jumat (21/11/2021) bertempat di Rumah Makan Timlo, Kota Ungaran menggelar acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) IPPAT.
Menurut Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang,Dr.Supriyadi,SH,M.Kn disela-sela acara kepada INDONESIAPUBLISHER.COM megatakan, Rakerda IPPAT Pengda Kabupaten Semarang mungkin kita yang kali pertama menggelarnya di Jawa Tengah.
Lebih lanjut Dr. Supriyadi yang juga merupakan Dosen,Akademisi dan Praktisi itu menjelaskan, jadi Rakerda tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus dilaksanakan minimal satu kali didalamkepengurusan. Makanya kita agendakan.
Apalagi ujarnya lagi,kemarin kan puncak-puncak masapandemi covid-19 ya,oleh karena itu jauh-jauh hari sudah kita skedulkan. Sehingga Rakerda IPPAT pada ini harus kita laksanakan karena Menjelang Konferda IPPAT. Dimana kita harus mencari dari bibit-bibit daerah untuk mau menjadi Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang periode mendatang.
Disamping persiapan rencana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kata Supriyadi lagi, pada forum Rakerda ini kita akan membentuk panitia untuk Konferda IPPAT yang Insyaallah rencananya akan di gelar antara kisaran tanggal 21 Desember 2021mendatang di The Wujil Resort & Convention Hall,Kota Ungaran. Untuk mencari bibit-bibit unggul, karena ke depan kita semakin mencari orang-orang yang punya dedikasi tinggi, visioner ke depan, yang kaya dengan kreatif dan inovatif yang brilian dan cemerlang. Dan nanti kita akan tentukan penjaringan.
Jadi, terang Supriyadi, intinya acara Rakerda ini ada tiga point penting agenda: pertama, membahas program kerja yang tiga tahun lalu sudah kita dengungkan. Yang kedua, persiapan laporan pertanggungjawaban. Serta yang ketiganya adalah mempersiapkan Konferda.
“Kalau memang nanti keadaan misalnya tidak memungkinkan sebab harus PPKM, kita sudah ada second opinion , misalnya pada Konferda IPPAT Kabupaten Semarang besok bisa kita gunakan E-Votting. Sebab tim IT kita sudah sangat-sangat mumpuni untuk itu, dan kita siap menuju kea rah digitalisasi semua nantinya”,ujarnya.
Saat disinggung adanya anggapan opini yang berkembang bahwa pengda-pengda IPPAT khususnya di Jateng tak perlu lagi menggelar Konferda IPPAT usai pelaksanaan Konferwil IPPAT Jateng sebab bila merujuk pada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT Lombok karena masa kepengurusan PP IPPAT yaitu periode 2021-2024, Supriyadi menegaskan, jadi begini ya, pada saat Putusan PN Jakarta Barat belum inkrah/punya kekuatan hukum tetap, maka pada saat itu mungkin terjadi polemik. Maka akan muncul suara-suara “Kok penda-pengda sudah ada pergantian pengurus”.
Diuraikan dengan gamblang oleh Supriyadi, kan pijakan kita disini menganut kepada AD/ART organisasi IPPAT dong. Dalam AD/ART diatur bahwa masa kepengurusan selama tiga tahun. Entah itu dikatakan sah/legitimate ataukah tidak itu urusan dari PP IPPAT. Tapi di Pengwil dan pengda,legitimasinya adalah selama tiga tahun ya. Aartinya,dalam kurun waktu tiga tahun harus ada Konferwil dan Konferda IPPAT. Jika tidak ada itu berarti,pertama menyalahi AD/ART,yang keduanya, dari anggota itu akan berpolemik dan beranggapan lho kok ini kepengurusannya malah 6 tahun. Mungkin dari hasil KLB IPPAT di Lombok menyatakan semacam pengukuhan kembali. Itu didalam AD/ART tidak ada namanya pengukuhan kembali. Adanya ya tetap Konferwil dan Konferda. Dan PP IPPAT itu sendirikan mengakui legitimasi daripada pelaksanaan Konferwil dan Konferda IPPAT. (yan/red)