Rakerda Pengda IPPAT Kabupaten Semarang Yang Pertama Kali Di Jawa Tengah

Notaris- PPAT343 Views

UNGARAN,INDONESIAPUBLISHER.COM– Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Semarang pada Jumat (21/11/2021) bertempat di Rumah Makan Timlo, Kota Ungaran  menggelar acara  Rapat Kerja  Daerah (Rakerda) IPPAT.

Menurut Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang,Dr.Supriyadi,SH,M.Kn disela-sela acara kepada INDONESIAPUBLISHER.COM megatakan, Rakerda IPPAT  Pengda Kabupaten Semarang mungkin   kita  yang kali pertama  menggelarnya di  Jawa Tengah.

Lebih  lanjut Dr. Supriyadi yang juga merupakan Dosen,Akademisi dan Praktisi itu menjelaskan, jadi  Rakerda tersebut  sesuai dengan  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus dilaksanakan minimal satu kali didalamkepengurusan.  Makanya  kita agendakan.

Apalagi  ujarnya lagi,kemarin kan puncak-puncak masapandemi covid-19 ya,oleh karena itu  jauh-jauh hari sudah  kita  skedulkan. Sehingga   Rakerda  IPPAT   pada  ini  harus  kita  laksanakan karena  Menjelang Konferda IPPAT.  Dimana  kita   harus  mencari dari  bibit-bibit  daerah  untuk mau menjadi Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang periode mendatang.

Disamping persiapan rencana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kata Supriyadi lagi, pada forum  Rakerda ini kita  akan membentuk panitia untuk Konferda IPPAT yang Insyaallah rencananya  akan di gelar antara kisaran tanggal 21 Desember 2021mendatang di The Wujil Resort & Convention Hall,Kota Ungaran. Untuk mencari  bibit-bibit unggul, karena  ke depan  kita  semakin  mencari  orang-orang yang punya dedikasi tinggi, visioner ke depan, yang  kaya  dengan kreatif dan inovatif yang brilian dan cemerlang. Dan  nanti kita  akan tentukan penjaringan.

Jadi, terang Supriyadi, intinya  acara Rakerda ini ada tiga  point penting  agenda: pertama, membahas program kerja yang tiga  tahun lalu sudah kita dengungkan.  Yang kedua, persiapan laporan pertanggungjawaban.  Serta yang ketiganya adalah mempersiapkan Konferda.

“Kalau  memang   nanti  keadaan  misalnya  tidak   memungkinkan sebab harus PPKM, kita  sudah ada second opinion , misalnya  pada  Konferda  IPPAT Kabupaten Semarang besok bisa kita gunakan E-Votting. Sebab tim  IT kita  sudah  sangat-sangat mumpuni untuk itu, dan  kita  siap menuju kea rah digitalisasi semua nantinya”,ujarnya.

Saat   disinggung   adanya  anggapan opini yang   berkembang bahwa  pengda-pengda  IPPAT  khususnya  di Jateng tak perlu lagi  menggelar  Konferda IPPAT   usai  pelaksanaan   Konferwil   IPPAT Jateng  sebab  bila  merujuk  pada  hasil  Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT Lombok karena masa kepengurusan  PP  IPPAT yaitu periode 2021-2024,  Supriyadi  menegaskan, jadi   begini  ya,   pada  saat   Putusan  PN Jakarta   Barat  belum   inkrah/punya  kekuatan  hukum tetap, maka pada   saat   itu mungkin terjadi polemik. Maka  akan  muncul suara-suara “Kok  penda-pengda   sudah  ada  pergantian pengurus”.  

Diuraikan dengan  gamblang oleh Supriyadi,  kan  pijakan  kita  disini  menganut kepada  AD/ART  organisasi  IPPAT dong. Dalam AD/ART diatur  bahwa  masa kepengurusan selama tiga tahun. Entah  itu  dikatakan sah/legitimate ataukah tidak itu  urusan  dari  PP IPPAT.   Tapi di Pengwil dan pengda,legitimasinya  adalah selama tiga tahun ya. Aartinya,dalam  kurun   waktu tiga  tahun harus  ada  Konferwil dan Konferda IPPAT. Jika tidak  ada itu berarti,pertama  menyalahi AD/ART,yang keduanya, dari  anggota  itu akan berpolemik dan  beranggapan lho   kok ini  kepengurusannya  malah  6 tahun.  Mungkin  dari hasil KLB   IPPAT di Lombok  menyatakan semacam pengukuhan kembali.  Itu didalam AD/ART tidak  ada   namanya pengukuhan kembali. Adanya  ya tetap Konferwil dan Konferda. Dan  PP  IPPAT   itu  sendirikan  mengakui  legitimasi daripada  pelaksanaan   Konferwil dan Konferda  IPPAT. (yan/red)