Pesan Artanto Kepada Rekan Sejawat, Ini Beberapa Kiat Penting Dalam Hadapi Ketatnya Persaingan Sesama Profesi

Notaris- PPAT564 Views

(Kota Muntilan,indonesiapubisher,com)- Ayo  tebak! Profesi mana yang tak bergelut dengan persaingan, tak terkecuali Notaris-PPAT. Takkan  ada seorang Notaris-PPAT pun, baik itu senior maupun junior yang bisa menghindari ketatnya persaingan antar sejawatnya ini. Paling tidak, yang mungkin dilakukan oleh setiap Notaris-PPAT adalah menyiasati persaingan yang ketat itu. Namun yang mesti dicatat, siasat yang ditempuh oleh Notaris-PPAT tak boleh benturan dengan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Sebab, siasat yang ‘cukup populer’ di kalangan para Notaris-PPAT dalam mengatasi persaingan biasanya dengan ‘membanting harga’ dalam memberikan jasa untuk menarik calon klien. Padahal, Pasal 4 ayat (10) Kode Etik  Notaris tegas menyatakan bahwa Notaris dilarang menetapkan honorarium lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh INI. Oleh karenanya, setiap Notaris mesti punya strategii yang jitu namun tetap comply dengan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Notaris ketika menghadapi persaingan.

Stefanus Artanto,SH (Kanan) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI,Prof. Dr.Edward Omar Sharif Hiariej,SH,M.Hum (kiri)

Salah  seorang    tokoh Notaris-PPAT   senior  di  wlayah  Provinsi   Jawa  Tengah   dan Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), Stefanus  Artanto,SH  dalam  perbincangannya   dengan indonesiapublisher.com Rabu (19/1/2022) di   kediamannya  yang  yakni  di  Kawasan   yang asri  dan  sejuk,  Pendopo   Cipta  Wening,Kota  Muntilan,Kabupaten   Magelang mengatakan,   izinkan   dalam kesempatan   ini  saya  akan berbagi pengalaman selama menjadi Notaris-PPAT. Tak cuma itu, saya juga bersedia berbagi tips dan kiat yang bisa diikuti oleh para   rekan-rekan Notaris-PPAT lainnya dalam menghadapi ketatnya persaingan di profesinya itu.

Artanto mengungkapkan, masih ditambah bahwa tidak meratanya sebaran rejeki. Sehinggga hanya Notaris tertentu yang kliennya berjubel sedangkan selebihnya do re mi jumlah aktanya.   “Saya lebih sependapat bahwa Notaris-PPAT adalah *profesi* bukan *jabatan* Karena fakta saat ini orientasi *kita* memang kearah *materi/profit* Keadaan ini terjadi bukan karen a*dekadensi moral/etika tapi lebih karena tuntutan jaman* Seperti cost yang tinggi untuk pengelolaan kantor,kebutuhan hidup notaris itu sendiri,biaya extra untuk penyelesaian akta (ppat) & persaingan tidak sehat karena tidak seimbangnya kebutuhan market dengan kuota notaris yang dibutuhkan”,terang Artanto.   Memang menurut hemat  Artanto, semua berpulang pada kualitas sumber daya manusianya (SDM) & kecerdasan memberi servis, keberhasilan membangun network serta keberhasilan membangun komunikasi dg klien yang dihadapi.   Artanto secara  detail menguraikan  lagi, terdapat   beberapa  kiat   jitu dalam menghadapi   ketatnya   persaingan   antara  sesama   rekan  sejawat   (Notaris-PPAT), tegasnya  untuk  menghindari   terjadinya  “perang tarif” dan  kompetisi/persaingan   yang  tidak  sehat antara  Notaris-PPAT   satu   dengan   lainnya,  diantaranya  adalah   sebagai  berikut : 1.Jaga Profesionalitas
Ini mutlak dimiliki oleh setiap Notaris. Dikatakan Artanto, setiap Notaris yang menjalankan profesinya tidak secara profesional, bisa dipastikan akan ‘ditinggal’, baik oleh calon klien ataupun kliennya. Sebab, sekarang ini klien semakin cerdas dan selektif dalam menentukan jasa Notaris-PPAT mana yang akan dipilih. Sehingga, profesionalitas mesti tetap dijaga oleh setiap Notaris-PPAT ketika berpraktik memberikan jasa yang menjadi wewenangnya.   “Kalau kita tidak profesional, kita akan terbuang dengan sendirinya karena klien saat ini semakin pintar,” ujarnya.

2.    Tak Pilih-Pilih Klien
Tak pilih-pilih calon klien bukan berarti menerima semua calon klien yang datang menghadap. Notaris wajib selektif dalam memberikan jasa kepada calon kliennya. Itulah yang dilakukan oleh Artanto semenjak ia aktif berprofesi sebagai Notaris-PPAT sejak   beberapa tahun   silam. Menurutnya, siapapun klien yang meminta jasanya, sepanjang itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka setiap Notaris-PPAT wajib untuk membantu.  

“Saya dulu  juga  pernah  pegang mikro di salah satu Bank X. Itu bagi Notaris tertentu dianggap kredit kecil atau receh. Bagi saya, berapapun itu bayarannya selagi itu sebagai pengabdian, itu tetap ada barokahnya dan bisa terus kontinu atau berkelanjutan,” jelasnya.

3.    Utamakan Kualitas dan Pelayanan
Sebagai profesi yang memberikan jasa di bidang hukum, kualitas serta pelayanan yang diberikan oleh Notaris-PPAT menjadi mutlak diperlukan. Sebab, baik klien ataupun calon klien juga melihat aspek ini dalam mempertimbangan apakah menggunakan jasa dari Notaris-PPAT tertentu. Jika kualitas dan pelayanan yang diberikan memuaskan, bukan tidak mungkin seorang klien akan merekomendasikan Notaris-PPAT tertentu kepada rekan-rekannya yang lain.

Itulah yang selama ini dilakukan oleh Artanto. Alumni  Kenotariatan Universitas  Gajah  Mada  itu menilai bahwa klien yang puas dengan kualitas dan pelayanan yang diberikan Notaris-PPAT, biasanya akan ‘getok tular’ (dari mulut ke mulut) kepada rekan-rekan lainnya. “Notaris ini kan bisnis kepercayaan. Kayak ‘getok tular’, kalau dia senang dia akan nyambung lidah terus menerus ke rekan-rekannya,” kata Artanto.

4.    Solutif Menjawab Persoalan Klien
Umumnya seorang Notaris-PPAT hanya mengkonstatir kehendak para pihak yang datang menghadapnya untuk kemudian dituangkan ke dalam sebuah akta otentik. Pada praktiknya, Artanto berpendapat bahwa klien yang datang menghadap kepada Notaris-PPAT biasanya diawali dengan berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum sebelum masuk pada tahap pembuatan akta.

Menurutnya, setiap Notaris-PPAT itu harus mampu memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan klien sepanjang berkaitan dengan hukum. Artanto meyakini bahwa tanpa harus ‘membanting harga’ sekalipun, setiap klien akan memilih dan kembali datang kepada Notaris-PPAT tersebut.

“Ketika berhadapan dengan klien, pasti ada plus-minusnya. Mungkin dengan Notaris-PPAT X dia murah tapi tidak bisa berikan solusi hukum yang baik. Tapi ke Notaris-PPAT Y, dia bisa dapat solusi berbagai macam pertanyaan tentang hukum walau misalnya dengan fee yang lebih mahal,” terang Artanto yang  hingga   menjadi  teladan dan  panutan bagi  para  juniornya  di   Jawa   Tengah   dan  DIY tersebut.  

5.    Ditunjang Staf yang Mumpuni
Peran staf cukup penting dalam menunjang pekerjaan dari klien yang diterima   oleh seorang Notaris-PPAT.   Dikatakan Artanto, keberadaan sejumlah staf di kantornya sangat meringankan beban kerjanya terutama ketika cukup banyak klien yang datang ke kantornya. Ketika akta-akta dikerjakan secara cepat, tentu klien akan puas dengan pelayanan yang diberikan sang Notaris-PPAT.

Namun yang mesti dicatat, kualitas dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing staf mesti mumpuni untuk menangani pekerjaan tertentu di kantornya. Misalnya, tak mesti harus staf yang berlatarbelakang hukum, jika dipekerjakan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.   Menutup   sesi   wawancaranya,  Artanto menyarankan bahwa sebisa mungkin merekrut staf yang punya jiwa ingin belajar dan mau belajar untuk dipekerjakan di kantor Notaris-PPAT. Sebab, jumlah karyawan yang banyak tak akan banyak membantu jika tidak punya kualitas dan kapasitas dalam menunjang pekerjaan Notaris-PPAT.

“Staf sangat menunjang Notaris-PPAT karena akan meringankan pekerjaan Notaris-PPAT kalau SDM juga bagus,” pungkasnya. (ars/red)