Peran Majelis Pengawas Daerah Dalam Mencegah Pelanggaran Kode Etik Oleh Notaris

Notaris- PPAT393 Views

Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Blora & Rembang Dr. Benny Pamujiharto, SH, M. Kn

KOTA REMBANG,( indonesiapublisher.com)- Untuk mengetahui dan memahami bagaimana kinerja Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya menurut kode etik notaris dan juga
mengetahui bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik oleh notaris. Maka pada kesempatan ini media indonesiapublisher.com akan mengupas tuntas seputar tugas dari MPD tersebut.

Dalam kesempatan ini, kami berkesempatan berbincang- buncang secara khusus dengan salah seorang Ketua MPD Notaris Blora & Rembang , yakni Dr. Benny Pamujiharto, SH, M.Kn di kantornya baru- baru ini di Kota Rembang,Jawa Tengah.

Dr. Benny Pamujiharto, SH, M. Kn mengatakan, bahwa pelaksanaan kinerja Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan kode etik notaris yang berlaku. Demikian pula halnya pentingnya bagaimana peran Majelis
Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dalam
mencegah terjadinya pelanggaran kode etik oleh notaris.

Peran Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap notaris di
Kabupaten Blora & Rembang memang sangat dibutuhkan.. Dan sejauh ini, kami bersama jajaran MPD dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kinerja Notaris telah melaksanakan ketentuan sesuai kode etik yang berlaku dan
berpegang pada etika profesi untuk menghindari tindakan pelanggaran hukum.
Pengawasan dari MPD telah cukup memadai dalam mengontrol dan mengawasi
notaris dengan pemeriksaan rutin dan berkala,. Dan sejauh ini, mereka sangat kooperatif selama kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan, belum ditemukan pelanggan yang berarti atau sampai pada pelanggaran kode etik.

Dr.Benny Pamujiharto, SH, M. Kn yang juga menjabat Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Rembang itu menambahkan, memang untuk MPD Notaris Blora – Rembang ini kita jadikan menjadi satu MPD karena dahulu memang Pengda INI – nya bergabung jadi satu, sebab saat itu jumlah anggota Notaris masih sedikit, meski.kini telah dimekarkan menjadi dua Pengda yakni Pengda INI Blora dan Pengda INI Rembang.

Sehingga MPD Notaris Blora & Rembang merupakan ujung tombak dari Majelis Pengawas Pusat Notaris ( MPPN) untuk mengawasi produk- produk yang dibuat / dikeluarkan oleh Notaris, baik berupa Akta, Warmaking atau legalisasi atau alat bukti lainnya yang dikeluarkan oleh Notaris. Dan ini tujuannya untuk meminimalisir adanya pengaduan, pelaporan dan lainnya untuk tercapainya tertib administrasi kantor Notaris.

Dr.Benny Pamujiharto menambahkan lagi, untuk pengawasan ini dilakukan juga untuk satu tahun sekali pada waktu pemeriksaan Notaris, baik itu berupa buku reportorium, buku Akta- Akta kemudian setiap bulannya. Dan yang dilaporkan ada dua, yang pertama ke Kanwil Hukum & HAM Jawa Tengah dengan akun silandu Notaris secara online. Yang kedua dilaporkan ke MPD via email juga ke Sekretariat MPD yang ada di Rutan, tujuannya apa? untuk memudahkan koordinasi dengan para Notaris- Notaris yang bersangkutan. Untuk anggota MPD itu terdiri dari tiga unsur, yakni : Notaris, pemerintah ( bagian hukum) dan Akademisi.

” Alhamdulillah ada kabar baik daripada Kanwil Hukum & HAM Jateng, jadi untuk produk Akta- Akta yang dibuat Notaris yang sudah bertugas selama 20 tahun ke atas diberikan tempat untuk penyimpanan arsip di Sekretariat MPD. Dan saat kemarin kira melakukan pemeriksaan, maka kita selalu menghimbau kepada Notaris- Notaris yang tidak tertib administrasi, maka kita kasih peringatan”, Ujarnya.

Dr. Benny mengatakan, contoh kasuistis, pada tahun kemarin ada seorang Notaris di Rembang dilaporkan, kenapa kok dilaporkan? tapi si Notaris yang dilaporkan ini tidak menyampaikan ke MPD. Maka kemarin juga sudah saya sampaikan kepada rekan- rekan Notaris, kalau ada pemanggilan kepadar rekan Notaris dari pihak kepolisian terkait pengaduan dari masyarakat, tolong sampaikan ke MPD biar kita tahu. Jangan sampai ada pelaporan dari masyarakat sampai kirim surat ke Kanwil. Jadi kalau langsung ke Kanwil, kita kan seperti tercoreng. Ternyata hal itu prosesnya sudah bertahun-tahun , tapi si Notaris tersebut tidak menyampaikan ke MPD. Dan akhirnya sesuai arahan dari Kanwil, Notaris yang bersangkutan dan para pihak yang melaporkan kita panggil untuk melakukan klarifikasi perihal sejauhmana, apakah dia melakukan pelanggaran kode etik Notaris. Setelah kita rapat, maka kesimpulannya tidak ditemukan pelanggaran kode etik Notaris, tapi karena si Notaris itu dilaporkan para pihak tadi karena atas dasar iri hati saja karena pembagian masalah waris, lalu sudah kita buat berita acaranya dan sudah kita kirim ke Kanwil.

” Dan sejauh ini, jika ada apa-apa misalnya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada Notaris, maka selalu berkoordinasi dengan saya dulu selalu Ketua MPD, dan meminta petunjuk atau arahan dari kita. Kini antara kami jajaran MPD dengan unsur penegak hukum, khususnya kepolisian sudah terbangun sinergitas dan harmonisasi, sehingga jikalau sewaktu- waktu mereka mau meminta keterangan, kita juga siap berkoordinasi dan berkomunikasi satu sama lainnya “,pungkas Dr. Benny. (adi/red)