Pengda IPPAT Kota Semarang Kupas Tuntas Peralihan Hak Tanah Adat Bersama Pakar dan BPN

Notaris- PPAT109 Views

Foto bersama Panitia Seminar, Ketua Pengda IPPAT Kota Semarang, Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPN Kota Semarang dan seluruh peserta seminar.

SEMARANG – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Semarang sukses menyelenggarakan seminar hukum bernilai strategis dengan tajuk Peralihan Hak Atas Tanah Adat (Pasca PP No. 18 Tahun 2021)”.
Acara penting ini dihadiri oleh ratusan anggota IPPAT, praktisi hukum, Anggota Luar Biasa serta jajaran instansi terkait yang ingin mendalami dinamika regulasi pertanahan terbaru.
Laporan Ketua Panitia Seminar, Vivin Gayatri
Acara diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Seminar, Vivin Gayatri ,SH Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras, serta para sponsor dan peserta yang hadir.
Ketua Panitia menegaskan bahwa pemilihan tema ini sangat krusial mengingat implementasi PP No. 18 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan dalam tata cara dan kepastian hukum peralihan tanah adat di lapangan.
Sambutan Ketua Pengda IPPAT Kota Semarang, Dr.Mohammad Hafidh, SH.,M.Kn
Selanjutnya, Ketua Pengda IPPAT Kota Semarang, Dr.Mohammad Hafidh, SH.,M.Kn  memberikan sambutan hangat sekaligus membuka esensi dari acara ini. Beliau menekankan bahwa seminar ini merupakan komitmen nyata IPPAT Kota Semarang dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para anggotanya.
“PP No. 18 Tahun 2021 harus dipahami secara utuh agar PPAT dapat menjalankan tugasnya dengan aman, presisi, dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Dr.Mohammad Hafidh.
Apresiasi tinggi juga datang dari pihak regulator melalui sambutan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.Sit, MM.

Sambutan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, S.Sit, MM.
Dalam arahannya, Sri Pranoto menyambut baik inisiatif Pengda IPPAT Kota Semarang. Beliau menyatakan bahwa sinergi antara BPN dan IPPAT adalah kunci utama dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan berkepastian hukum, khususnya dalam menyelaraskan status tanah adat dengan hukum positif pasca-pemberlakuan PP terbaru.

Memasuki sesi inti, seminar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten yang mengupas tuntas materi dari sudut pandang regulator dan akademisi/praktisi:
. Perspektif Kebijakan Terkini
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah memaparkan aspek teknis, prosedur, serta kesiapan pelayanan BPN Kota Semarang dalam memproses administrasi peralihan hak atas tanah adat agar sejalan dengan amanat PP No. 18 Tahun 2021.
. Analisis Hukum dan Praktis: Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum, pakar hukum kenotariatan ternama, bertindak sebagai narasumber kedua.
Analisis Hukum dan Praktis: Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum
Beliau mengupas tajam problematika hukum, implementasi pasal-pasal krusial dalam PP No. 18 Tahun 2021, serta memberikan panduan solutif bagi para PPAT dalam menghadapi dokumen atau alas hak tanah adat yang akan dialihkan.
Seminar berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dinamis. Melalui forum ini, diharapkan terjadi kesamaan persepsi antara PPAT dan BPN demi kelancaran pelayanan pertanahan yang aman dan berkepastian hukum bagi masyarakat luas. (Jay/red)