Notaris Yustiana Servanda Akan Ajukan PK Ke MA, Dukungan Moral Dari Para Kolega Terus Menguat

Seluruh Notaris dan PPAT   Kabupaten Demak yang tergabung dalam wadah Pengda Kabupaten Demak INI dan IPPAT terus mendukung upaya PK yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Notaris Yustiana Servanda ke Mahkamah Agung RI  (foto: tim indonesiapublisher.com)

SEMARANG(indonesiapublisher.com) – Tim Penasehat Hukum Notaris Yustiana Servanda, SH, MKn, yang merupakan korban kriminalisasi dalam perkara dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP) akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung RI dalam waktu dekat ini.

Demikianlah diungkapkan oleh Penasehat Hukum Notaris Yustiana Servanda, Evarisan,SH,MH kepada indonesiapublisher.com  baru – baru ini saat ditemui di sebuah resto di kawasan Jalan Letjend S.Parman Kota Semarang.

Sebelumnya, pada kesempatan tersebut Yustiana Servanda mengatakan, sejak kala itu saat kita berjumpa di hotel Novotel Semarang pada acara Seminar Pengda Kabupaten Demak INI yang dihadiri Kakanwil Hukum Jawa Tengah, saat itu Keputusan di tingkat banding hukuman pidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun
Yustiana melanjutkan kembali, setelah itu saya dan lawyer, pada saat itu juga minta dukungan dari rekan-rekan , khususnya Notaris – PPAT Kabupaten Demak untuk mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Pengajuan kasasi itu kita ajukan pada bulan Agustus 2025.

Yustiana Servanda mengungkapkan, pendistribusian berkas perkara kasasi ke para hakim yang menyidangkan kasasi tanggal 28 Juli 2025 kemudian ditanggal 5 Agustus 2025 sudah diputus, Jadi sekitar 5 hari kerja waktunya sangat singkat sekali kata Yustiana,  Putusannya tersebut juga hasilnya sangat mengejutkan, yaitu pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, yang tadinya di Pengadilan Negeri itu diputus 6 bulan penjara, terus di tingkat banding diputus hukuman pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa harus menjalani pidana penjara.

Sehingga menurut Yustiana, ini diperberat dari putusan banding di Pengadilan Tinggi. Maka dari itu,saat ini kami bersama tim kuasa hukum berusaha untuk mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung RI.

Yustiana Servanda,SH,M.Kn.

Sekali lagi mohon dukungannya dari rekan-rekan semua yang mana hal tersebut juga Alhamdulillah mendapat suport dari Dr.Habib Adjie,SH,M.Hum dan Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn, dimana beliau berdua merupakan praktisi Notaris dan PPAT juga akademisi yang juga menjadi ahli pada saat gelar perkara di Polda dan Pak Habib Adji jadi Ahli di persidangan.

” Mudah- mudahkan dengan adanya novum , kemarin itu juga sangat mengherankan untuk Akta yang nomor 13 yang telah terdaftar di Dirjen AHU itu telah dihapus oleh Dirjen AHU dengan surat pemberitahuan tanggal 15 September 2025 karena terkait dengan putusan pidananya. Tapi kan tidak bisa seperti itu, karena ini persoalan perdata. “, jelasnya.

Dikatakannya lagi, terus yang kedua, tidak menyebutkan secara spesifik bahwa dengan Putusan seperti itu otomatis membatalkan Akta nomor 13 tadi. Lagi pula disitu juga ada Akta peralihan saham yakni Akta nomor 14,15, 16, yang tidak pernah dibatalkan secara perdata dan tidak pernah dipersoalkan secara pidana. Lha ini sebagai pembeli saham dari pemilik saham yang lama, itu kan benar-benar setor uang pembelian saham yang langsung ditransfer ke rekening milik PT. MAP.

Sehingga menurut kami ini merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadap profesi notaris dan nama baik saya selaku Notaris dan PPAT itu harus benar-benar dibersihkan.

Dan kalau sampai saya nanti dinyatakan bersalah, ini akan menjadi preseden buruk dan menjadi pintu masuk bagi oknum-oknum yang lainnya untuk melakukan coba-coba untuk melakukan suatu hal yang sama terhadap bentuk kriminalisasi -krimanilissasi terhadap profesi Notaris dan PPAT selanjutnya.

Evarisan,SH,MH, Kuasa Hukum Notaris Yustiana Servanda,SH,M.Kn.

Sedangkan tim kuasa hukum dari Yustiana Servanda, Evarisan ,SH,MH mengatakan, kami memang akan mengupayakan upaya hukum selanjutnya berupa PK ke Mahkamah Agung setelah secara seksama kita mengawal kasus klien kami tersebut.

Evarisan mengungkapkan lagi, setelah kita mengawal dan mengkaji kasus tersebut hingga sampai saat ini, fenomena yang terjadi dengan perkara tersebut dalam perkembangannya memang penuh dengan keanehan. Mengapa? penanganan kasus tersebut mulai dari penyidikan oleh Polda Jawa Tengah itu saja tanggal laporan bisa berbeda.

Evarisan mengungkap, jadi ada dua tanggal laporan. diiberkasnya persidangan dijaksanakan itu tanggal 19 Agustus 2022. Lalu berkas yang disidangkan ,berkas yang dipegang oleh majelis hakim dan berkas yang ada pada penasehat hukum tanggallnya adalah tanggal 24 Agustus 2022. Padahal tanggal 21 Agustus pelapor yakni Michael Setiawan itu sudah tidak di Indonesia. Dia sudah kembali ke Australia.

Dan saat itu menurut Evarisan, kami sudah protes di persidangan kenapa ada dua laporan polisi dengan tanggal yang berbeda. Dan yang dipakai adalah Review 24 Agustus 2022. Sedangkan tanggal 24 Agustue 2022 itu Michael Setiawan sedang tidak di Indonesia. Lalu jelas muncul pertanyaan dong, yang membuat laporan ke polisi tanggal 24 Agustus itu siapa?
Nah, tentunya terang Evarisan permasalahan yg sangat fatal dong. Tapi kenapa tetep oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim digunakan sebagai landasan untuk memeriksa klien kami dipersidangan. Sangat ironis, yg diperiksa perkara dugaan membuat Surat Autentik berupa Akta Autentik, tapi menggunakan Laporan Polisi Palsu.

Artinya, menurut kami sejak awal ini sudah Cacat hukum. Hakim tidak pernah memberikan penjelasan tentang ini. Kami meminta seharusnya bila cacat hukum jadi dikembalikan dong karena jelas tidak sah.

Kemudian yang kedua, proses persidangan jelas semua tidak ada yang dipalsukan. Tandatangan mereka akui semua hanya saja mereka mengatakan tidak tahu isinya. Lantas jika tidak tahu isinya kenapa anda kok tandatangan. Akta ini Akta relaas, pada saat mereka datang untuk menghadap, Notaris sudah bertanya ? Apakah betul saudara meminta saya untuk membuat Akta Berita Acara RUPS. Dan oleh mereka (Setiawan dan Siswa Sandjaja Chabdra) saat itu dijawab betul dan sebelum ditandatangani mereka telah membacanya. Lalu dibacakan lagi oleh Notaris, prosedur itu sudah sesuai dengan UUJN dan mereka telah melakukan tandatangan. Akta relas seharusnya mereka tidak perlu melakukan tandatangan. Itu dianggap sebagai Akta atau bukti yang autentik dan sempurna tidak perlu ada bukti lain. Sebab. Akta itu sudah membunyikan dirinya sendiri. Bahkan mereka juga mengakui tanda tangan dan tulisan tangannya di Daftar hadir serta lembar sidik jari. Lalu apanya yg palsu?!

Lalu terang Evarisan, dalam perkara klien kami ( Yustiana Servanda) ini mereka tandatangan pada saat RUPS. Berarti kan sangat kuat sekali Akta nomor 13 ini. Mereka juga telah mengakui bahwa itu adalah tandatangan mereka dan sudah dilakukan uji autentikasi dengan hasil autentik dan itu artinya bahwa aktavtersebut asli tidak terbantahkan.

Disini, menurut Evarisan , juga ada keanehan lagi. Tidak jelas Ini lalu yang mana yang dianggap palsu. Karena didalam Akta itu terdiri atas kepala Akta, badan Akta dan akhir Akta. Terus yang dipalsukan yang mana, terhadap alamat kan mereka sudah menjawab sendiri. Sudah terbukti dipersidangan mereka sudah menggunakan alamat JL. Pelabuhan Ratu itu pada dokumen perusahaan yang lain (Rekening Giro dan NPWP PT) dan mereka pula yg meminta Notaris menuliskan di Akta BA Rups tersebut.

Kemudian terkait pelapor.menurut Evarisan si pelapor ini kan adalah anak dari Setiawan selaku pemegang saham lama. Posisi Michael Setiawan disana selaku pemegang saham 50 persen itu atas kehendak bapaknya sendiri lho. Atas kehendaknya sendiri. Artinya, kalau dia tidak terima sebagai pemegang saham disana harusnya dikomplain bapaknya dong laporkan bapaknya, bukan Notarisnya. Karena Notaris *mendapatkan KTP dan NPWP Michael Setiawan ya dari Setiawan (Bapaknya).

“Harapannya hakim- hakim di PK nanti bisa benar- benar obyektif memakai hati nurani dalam memutus perkara ini dan tidak bersifat transaksional”, ungkap Evarisan.

Sedangkan Ade Teguh Chandra (anak Siswa Sandjaja Chandra) yg mengaku sebagai kuasa lisan dari Michael Setiawan dan pada saat tanda tangan minuta akta menulis sendiri di bawah tanda tangannya sebagai Kuasa Lisan dari Michael Setiawan dan pd saat ttd didampingi oleh Siswa Sandjaja Chandara. Mereka ini sama sekali tidak tersentuh* secara hukum.

Dr.Mohammad Hafidh,SH,M.Kn.

Sedangkan Dr. Mohammad Hafidh,SH,M.Kn., selaku Akademisi, Praktisi Notaris dan PPAT yang juga sebagai saksi ahli dalam perkara Yustiana Servanda mengatakan , terhadap perkara yang meninpa rekan Yustiana Servanda tersebut, maka kami harapkan rekan-rekan semua kompak dan solid tetap mengawal maupun mensuport rekan Yustiana Servanda dalam menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung RI.

Dr.Mohammad Hafidh menguraikan, jangan hanya menggelar acara Seminar semata Amicus Curae saja, namun yang terpenting dari itu adalah sebuah langkah nyata agar rekan Yustiana bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Yang terpenting tunjukkan rasa kesetiakawanan kita kepada rekan Yustiana.

Tolong jelas Dr.Mohammad Hafidh, saudara – saudara membuat suatu pernyataan bersama seluruh rekan-rekan dari Pengda INI- IPPAT Kabupaten Demak dengan melibatkan MPD. pada saat pemeriksaan belum pernah diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah ( MPD). Maka, peran MPD disini harus diikutsertakan.

Dr.Habib Adjie,SH,M.Hum

Sedangkan Dr.Habib Adji,SH,M.Hum. , yang selaku Praktisi Notaris dan PPAT kondang dan Akademisi juga mengamini pernyataan dari Dr.Mohammad Hafidh tersebut.

“Saya sepakat dengan rekan Hafidh, hendaknya tim kuasa hukum segera bergerak untuk melayangkan PK Ke MA, ini semua demi mencari keadilan yang seadil-adilnya”, jelasnya.

Ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Puji Santoso,SH

Ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Puji Santoso,SH pada kesempatan itu mengatakan, kami bersama seluruh rekan-rekan Notaris dan PPAT Se- Kabupaten Demak, khususnya Jawa Tengah terus mensuport secara total adanya upaya PK ke Mahkamah Agung RI tersebut.

Salah seorang Notaris dan PPAT Senior di Demak, Lies Retno,SH dan juga Notaris dan PPAT yang juga mantan Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Demak,Henny Risawati,SH. mengatakan, kasus yang menimpa rekan Yustiana Servanda tersebut adalah bentuk praktik kriminalisasi terhadap profesi Notaris dan PPAT di Indonesia.

Lies Retno,SH, salah seorang tokoh Notaris dan PPAT Senior di Kabupaten Demak 

Baik menurut Lies Retno maupun Henny Risawati menyampaikan, segera lakukan upaya Peninjauan Kembali ke MA, jangan sampai  terjadi lagi praktek – praktek dan bentuk kriminalisasi – kriminalisasi terhadap profesi Notaris dan PPAT selanjutnya oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Agar tidak terjadi preseden buruk pada wajah dunia hukum Indonesia Dimata dunia.

Henny Risawati,SH. mantan Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Demak 

Sedangkan Ketua Pengda Kabupaten Demak IPPAT,Askanah,SH,M.Kn. mengatakan, semoga perkara yang meninpa rekan kita Yustiana Servanda ini akan segera menemui titik terang dengan ending yang baik bagi rekan Yustiana Servanda dan keluarga.

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Demak, Askanah,SH,M.Kn.

“Kami sangat mensuport 100 persen, bila perlu kita siap turun ke jalan digarda depan mengawal perkara tersebut, untuk itu saya mohon empati, simpati dari rekan-rekan seprofesi dan dukungan juga dari PP INI maupun PP IPPAT “,ungkap Askanah. (tim/red)