(Kota Semarang,indonesiapublisher.com)- Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Notaris-PPAT di Indonesia saat ini tentu pemerintah bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) sampai pada Pengwil INI-IPPAT dan hingga turun ke Pengda INI-IPPAT, tak bosan-bosannya kudu harus selalu memberikan pembekalan dan pengetahuan berkaitan dengan personal Morality dan Etika profesi.
Sebagaimana kita ketahui, kehadiran Notaris ditengah-tengah masyarakat semakin dibutuhkan, tentu hal ini sejalan dengan kemajuan masyarakat, pesatnya pertumbuhan kemajuan dibidang barang dan jasa terutama dalam bidang perekonomian dimana peran serta notaris sangat diperlukan dalam pembuatan akta dan surat-surat.
Salah seorang tokoh Notaris-PPAT di wilayah Jawa Tengah,Indradjaja,SH,SpN,MH,M.Kn dalam perbincangannya kepada indonesiapublisher.com saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Indraprasta Kota Semarang baru-baru ini mengemukakan, Notaris merupakan salah satu profesi yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat luas, yang memiliki tanggung jawabberkenaan dengan alat bukti otentik berupa suratsurat,akta-akta maupun dokumen yang dibuatnyasecara tertulis atas berbagai perbuatan hukum.Posisi notaris sangat penting dalam membantumenciptakan kepastian dan perlindungan hukumbagi masyarakat. Notaris memiliki kedudukanyang sangat strategis dalam ranah hukumperdata, karena profesi ini menyangkut urusanpaling pokok dan sangat mendasar dalam setiapperbuatan hukum, terutama bidang hukumperdata. Masyarakat yang menjadi subyeksekaligus obyek dari setiap perbuatan hukumakan sangat terbebani dengan urusan administrashukum. Dokumen-dokumen yang berhubungandengan perbuatan-perbuatan hukum yang akandilakukan tidak akan tersusun secara benar dansesuai prosedur hukum, jika dikerjakan oleh orangyang bukan ahli dan benar-benar menguasaibidang tersebut, karena itulah para notaris hadir dan menawarkan jasa untuk membantu masyarakat.
Indradjaja merunutkan, sejarah kontemporer Indonesia mencatat bahwa pada era Reformasi terjadi perubahan lembaga notariat yang cukup signifikan. Perubahan tersebut ditandai denganberhasilnya pemerintahan orde reformasi mengundangkan Undang-Undang Nomor 30Tahun 2004 tentang Undang-undang JabatanNotaris (UUJN). UUJN merupakan pengganti PJN (Staatblad 1860- 3) dan Reglement op hetNotarist ambt in Indonesia (Staatblad 1860- 3)yang merupakan peraturan pemerintah colonial Belanda. UUJN mulai berlaku di Indonesiapada tanggal 6 Oktober 2004 dan terakhirdiperbaharui dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang JabatanNotaris pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.(Anshori, 2010).
Peran dan kewenangan notaris sangat penting dan strategis bagi lalu lintas hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka pemahaman peran dan kewenangan notaris dapat dipahami oleh dan antara sub sistem peradilan pidana. Sebelum menjalankan jabatannya, Notariswajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk(Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 haun 2004 tentang jabatan notaris, 2004). Selain pejabat umum, juga dikenal pejabat negara.
Notaris sebagai manusia biasa, dalam menjalankan tugas jabatannya dapat melakukankesalahan atau pelanggaran. Notaris yangterbukti melakukan pelanggaran terhadapkewajiban dan larangan Notaris sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 dan 17 UUJN.
Notaris dapatdikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata,sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana.
Indradjaja yang juga selaku Koordinator Wilayah PP INI tersebut menegaskan,”Pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas, pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dan pelanggaran terhadap Undang-undang dan pertanggung jawaban tersebut bisanya secara perdata, yaitu ganti rugi, secara pidana yaitu penjara dan denda, dan secara administrasi adalah pemberhentian dari jabatannya. Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, haruslah dipertanggungjawakan orang yang merugikan tersebut. Dalam teori kesalahan, hukum pidana mengenal dua bagian dari kesalahan, yaitu sengaja dan lalai, selain itu perbuatan yang merugikan orang lain secara tidak patut, dan melawan undang-undang adalah perbuatan melawan hukum. Dan pengaruh yang ditimbulkan akibat peran notaris bisa positip danbisa pula negatif. Dampak negatif ini akan mengurangi kredibilitasmasyarakat terhadap profesi notaris dan dunia hukum di negara ini,khususnya dalam kaitannya dengan hubungan kepentingan antara seseorangdengan seseorang maupun dengan sejumlah orang”.
Berkenaan dengan hal di atas itu, urai Indradjaja, tentu seorang Notaris-PPAT mau tidak mau suka atau tidak suka dalam bergelut dibidang pekerjaannya itu terkadang terjadi sebuah kompetisi yang ketat satu sama lain, bahkan di lapangan terkadang juga terjadi “perang tariff”yang pada akhirnya bisa mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat,hingga menghalalkan segala macam cara yang penting produknya laku dijual.
“Untuk itu saya tegaskan lagi,disini bahwa pentingnya personal morality dan etika profesi bagi bekal dan proteksi kepada para Notaris-PPAT, dengan maksud agar dalam menjalankan tugas dan jabatannya selalu berpijak kepada koridor yang berlaku,jangan sebaliknya malah menabrak dan melanggar perundang-undangan yang sudah ada. Semua ini demi menegakkan Kode etik, marwah,harkat,martabat, serta kehormatan kita selau Notaris-PPAT’,terang Indradjaja. (ars/red)