Notaris Harus Tetap Melayani Masyarakat Dan Mematuhi Protokol Kesehatan

Notaris- PPAT254 Views

SUBANG – Meningkatnya Penyebaran Covid 19, sebagai pademi global  dan bencana nasional, berdampak besar terhadap berbagai kegiatan baik terhadap intitusi pemerintahan maupun swasta termasuk organisasi profesi.

Tentunya menurut Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Subang, Dr. Richard,SE.,SH.,MKn ketika di hubungi melalui via seluler oleh indonesiapublisher.com , baru-baru ini mengatakan dengan wabah covid-19 ini yang pertama yang perlu disampaikan oleh pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Subang adalah perasaan prihatin atas wabah tersebut yang penyebarannya secara masif hampir diseluruh wilayah Republik Indonesia dan belahan dunia.

Tentunya kondisi ini pengaruh kepada Notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yaitu dalam pelayanan terhadap masyarakat. Notaris sendiri harus mematuhi protokol kesehatan yang telah diputuskan oleh pemerintah yang mengatur tentang social distancing (jaga jarak) . Anjuran pemerintah berupa Work from Home (WFH/bekerja dari rumah) merupakan suatu tindakan yang harus dipatuhi untuk membantu mengurangi penyebaran wabah covid-19 ini. Dari Pengurus pusat INI telah mengeluarkan himbaun pencegahan penyebaran Covid-19 dengan surat nomor 67/35-III/PP-INI/2020 yang kemudian dilanjutkan dengan surat pemberitahuan. dari pengurus wilayah Jawa barat Ikatan Notaris Indonesia nomor 306/K/107-III/Pengwil Jabar- INI/2020, untuk menyebarkan himbauan dan pemberitahuan ini pengurus daerah Kabupaten  Subang mengeluarkan surat nomor 31/K/12-III/Pengdasubang-INI/2020 yang pada inti dari surat tersebut adalah untuk selalu memperhatikan surat dari pengurus pusat dan pengurus wilayah terkait  dengan membantu mengurangi penyebaran wabah covid-19.  

Selanjutnya Richad sampaikan, bahwa rekan-rekan dalam menjalankan jabatan yang rumah tinggal tidak dalam wilayah kerja rekan notaris menjalankan Work from Home (WFH/bekerja dari rumah) tentu pilihan yang terbaik, dan terkait dengan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) terutama dalam pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014, dimana dalam pasal tersebut  mencantumkan tentang larangan meninggalkan wilayah jabatan tidak lebih dari tujuh hari kerja  berturut turut tanpa alasan yang sah, dengan niatan dan kondisi untuk membantu untuk mengurangi penyebaran covid-19 ini tentu dapat menjadikan suatu kondisi dimana menjalankan social  distancing (jaga jarak) sehingga alasan ini dapat jadikan alasan sah.

Dan Terkait dengan pelayanan kepada kemasyarakat, menurutnya tidak boleh terhenti maka kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilakukan dengan tiga alternatif : Alternatif pertama adalah menyarankan / meminta kepada masyarakat untuk mendatangkan rekan notaris yang kantor dan tempat tingal berada dalam wilayah kerja. Alternatif kedua adalah bila notaris melakukan work from home, serta pelayanan tersebut masih dapat pending atau diatur ulang jadwal untuk pertemuan dan dilanjutkan dengan penandatangan akta dengan para penghadap sampai dengan suatu kondisi  memungkinkan, dan pemerintah telah mencabut kondisi darurat wabah covid-19. Alternatif ketiga  adalah ada jika masyarakat ingin membuat suatu perjanjian yang membutuhkan akta notaris , atau perbuatan apapun yang terkait dengan para pihak yang berkeinginan untuk dituangkan dalam suatu akta maka disarankan kepada masyarakat (klien) dilakukan dibawah tangan dan jangan lupa dicantumkan suatu klausula tentang “eksekusi akta ” dihadapan notaris dilakukan setelah pemerintah mencabut darurat Covid-19.

Jagan lupa pesan Richad, untuk rekan notaris juga harus memperhatikan karyawan dari kantor notaris agar selalu memperhatikan protokol kesehatan bagi karyawan dan tamu (masyarakat) , terutama social distancing (jaga jarak) sehingga penggunaan alat pelindung diri ( masker ) dan alat pembersih tangan (handsanitizer) di meja kerja atau di pintu masuk kantor , sehingga para tamu kantor notaris juga merasa diperhatikan tentang protokol kesehatan. Untuk notaris ppat yang masih membuka kantor apakah dampaknya Bagi rekan notaris yang tempat tinggal di dalam wialayah kerja sebagai notaris ppat tentu nya menjalankan jabatan tidak berpengaruh, dalam artian tidak melakukan Work from Home (WFH/bekerja dari rumah), namun rekan notaris perlu memperhatikan social distancing (jaga jarak) atau protokol kesehatan lainnya bagi karyawan dan masyarakat yang datang (klien). Beberapa instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanannya sudah beberapa instansi melakukan secara online sehingga ini sangat membantu untuk mengurangi berkumpul atau bertemuan dengan orang lain.

Sealin itu juga kesehatan bagi karyawan harus menjadi prioritas, karyawan harus dijadikan asset bagi kita sebagai notaris. Hal yang tidak kalah pentingnya dengan kondisi sekarang adalah keselamatan kita sebagai notaris, keselamatan karyawan , keselamatan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam hal mengurangai penyebaran wabah covid-19.

Tentunya kita sebagai organisasi profesi dalam Hal ini INI, harus membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid-19 adalah menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia, dengan melakukan/ menjalankan social distancing (jaga jarak) akan menjadi salah satu solusi bagi mengurangi penyebaran, kepala kantor pertanahan dengan didasarkan surat edaran menteri agraria dan tata ruang/ATR BPN nomor 1/SE-100.TU.03/III/2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) dilingkungan kementerian agraria dan tata ruang/BPN, yang salah satu point nya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home); dan Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent; Dari surat edaran tersebut kemudian di sudah dijelas dan terang bahwa untuk pelayanan lebih diutamakan secara online, dan menghindari pelayanan konvensional yang memerlukan tatap muka . kecuali pelayanan mendesak seperti (pencatatan blokir, pengecekan sertifikat dan pengaduan masyarakat). Dan untuk pelayanan konvensional ini di tentukan jam pelayanannya jam 10.00 – 14.00. Untuk itulah kantor pertanahan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini notaris-ppat dengan baik tapi mengurangi pelayanan dengan tatap muka. Sehingga semua pekerjaan dapat diselesaikan walaupun dengan kondisi wabah covid-19. (Ted/Red)