Menginjak Usia Ke-115 Tahun, INI Harus Lebih Dewasa Dan Matang

Notaris- PPAT459 Views

Darmono, SH , Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Kebumen

KEBUMEN, (indonesiapublisher.com) – Berkenaan dengan Hari Ulang Tahun ( HUT) Ikatan Notaris Indonesia yang pada tanggal 1 Juli 2023 menginjak ke-115 tahun, Salah seorang Notaris- PPAT senior di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen , Jawa Tengah, Darmono, SH menilai, di usianya yang sudah tidak muda lagi, INI hendaknya harus semakin dewasa, matang, serta menjadi rumah besar yang nyaman dan melindungi seluruh anggota.

Hal itu dikemukakan oleh Darmono, SH kepada indonesiapublisher.com baru- baru ini saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut Darmono menguraikan, INI hendaknya segera menyelesaikan segala permasalahan yang hingga kini terus mengemuka di lapangan.

Secara konkritnya, kita tidak menafikkan bahwa saat ini, ujar Darmono, telah terjadi perbedaan pandangan antara dua belah pihak, baik, PP INI maupun kubu sebelah yang menghendaki segera diadakannya Kongres Luar Biasa ( KLB) atau yang disebut Pengwil 24

” Baiknya mari duduk bersama segera selesaikan segala permasalahan yang kini mengemuka, berpikir positif, guyub, dewasa, sebab kita ini sejatinya selalu seiring sejalan untuk selalu bersama rukun dan damai bagai keluarga, tanpa terasa adanya benturan satu sama lain. Sebab jika sampai itu terjadi, jelas akan terasa kepada anggota”, ujar Darmono.

Sehingga tolong disini ego masing-masing dikesampingkan. Guna tercapainya lagi unsur bisa mengayomi dan melindungi seluruh anggota.

*Kaitan Dengan Menjaga Sinergitas & Harmonisasi Antara Pengda IPPAT kebumen- BPKPD – BPN – KPP Pratama*

Selaku Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Kebumen, Darmono, SH mengemukakan, Alhamdulillah hubungan kami dengan BPN Kebumen berjalan baik, dalam artian pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP). Pekerjaan bisa on time, seperti halnya Hak Tanggungan, bila dulu satu minggu baru jadi. Kini semenjak ada layanan online, satu hingga dua hari selesai.

Darmono mengungkapkan, terus terang untuk kendala atau permasalahan kami dengan BPN, itu kaitannya dengan produk PTSL Banyak hasil ukur dari produk PTSL itu yang bermasalah. Contoh : kami menangani di Purwodeso ada produk sertifikat yang lama sudah ada sertifikatnya. Terus dibuat sertifikat secara massal PTSL itu. Disini terjadi overlape/ tumpang tindih dengan sertifikat produk lama mandiri dengan PTSL. Itu kurang telitinya petugas ukur, kedepannya supaya ebih teliti lagi.

Darmono menegaskan, sehingga kami berharap kepada BPN, agar ke depan khususnya dalam pengukuran, kan ada dua faktor. Pertama masalah pengukuran batas. Kedua, masalah kepemilikan, Terkadang malah dipotong kompas saja, dari pemilik semula langsung terakhir. Memang sih itu memudahkan, tapi dalam hal ini tingkat akumulasi keakuratan perlu diteliti lagi. Kadang- kadang pemegang haknya berantai. Tapi terakhir itu belum tentu itu.

Selanjutnya, karena ini sistem ya, terkait Peningkatan Kualitas PPAT atau Perpanjangan, ada peraturan kalah dengan sistem. Contohnya begini, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan ( SKMHT) jika nilai pemasangan HT Rp. 200 juta ke bawah, itu berlakunya mengikuti perjanjian pokok. Artinya seandainya perjanjian kredit nya 2 tahun, maka SKMHT berlaku 2 tahun. Tapi berjalannya waktu, umpama kredit itu 2 tahun, dalam waktu 1 tahun ternyata mau dipasan, si penegang hak/ pemiliknya meninggal dunia. Padahal memang SKMHT itu tidak gugur / tidak batal dengan meninggalnya si pemegang hak. Kendala apa? Saat dibawa ke BPN begitu dibuka NIK- nya biasanya kalau ada orang meningga, dari pihak keluarga sudah melaporkan kepada pihak Disdukcapil. sehingga NIK nya sudah hilang, Begitu hilang SKMHT yang mau dipasang ini sudah tidak bisa.

Darmono juga menandaskan, seharusnya ada pengecualianlah kalau ada yang seperti itu harus ditangani dengan cara bagaimana. Sehingga ada kepastian hukum bagi pihak bank.

Lalu berkenaan dengan KPP Pratama, terkait dengan PPH nya, itu sudah lancar karena sudah online. Kalau si penjual menyerahkan hak kalau tanya NPWP, harus siap EFIN dan password nya, kadang sering lupa. Sehingga ada jalan keluar dari KPP Pratama disuruh memoto langsung dengan membawa NPWP dan KTP asli.

Darmono yang juga selaku Wakil Ketua Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah ( MPPD) Kabupaten Kebumen itu mengatakan lagi, terus untuk BPKPD atau dulu Bapenda, untuk Kebumen kemarin cepat, SOP tiga hari sudah bisa. Kalau Notaris- PPAT menulis Akta itukan sesuai permintaan dari pihak penjual dan pembeli. Namin sekarang sering kurang bayar itu banyak sekali Padahal kita sampaikan bahwa pembeliannya mungkin sudah lama/ sudah 5 tahun, baru diajukan sekarang, otomatiskan NJOP nya tinggi sekali. Jadi seakan ada tiga harga, yaitu: harga riil, harga kemauan dari BPKPD sesuai NJOP dan harga- harga yang lain. Itu yang perlu diketahui secara seksama.

Darmono mengungkapkan, terus di Kabupaten Kebumen tahun 2019- 2020, NJOP nya bukan naik tapi berubah. Antara 200 – 300 persen. . Karena Biarpun NJOP dinaikkan .akan tetapi prosentase pengenaan pajak diturunkan. Tapi yang terasanya untuk yang Peralihan Hak. Contohnya di Gombong, sini kan per ubin ya, untuk 1 ubinnya 14 meter. Sawah di Selatan Stasiun Gombong itu NJOP nya sudah 4.600.000 per ubin. Bila sekarang mau cari sawah disitu, harga riil nya antara 2.500.000 sampai 2.750.000 per ubin banyak yang dijual. Artinya, NJOPnya lebih tinggi dari harga riil. Sehingga beban pajak bagi orang yang bertransaksi peralihan hak itu sangat membebani. Kalau jual beli tidak masalah, tapi kalau warisan, itu sangat membebani. Kami pernah menguruskan warisan orang yang tidak mampu pinggir jalan raya. Mau proses peralihan hak akhirnya tidak jadi, karena NJOP nya tinggi. Kadang- kadang diatas harga pasar. Dan ini juga kami sampaikan kepada BPKPD.

Untuk validasi, sih lancar- lancar saja. Tapi akhir- akhir ini kalau SOP nya tiga hari sih tidak masalah. Kemarin tanggal 7 Juni 2023 kita ajukan, kalau dulu kan boleh dibayar baik sebelum atau setelah validasi. Tapi sekarang setelah dibayar dulu baru divalidasi. Dan terkadang masih terjadi kurang bayar. Seharusnya kitakan mengajukan keberatan. ini kita belum mengajukan keberatan, sudah muncul SK dari BPKPD. Dan ini nanti segera kita bicarakan dengan BPKPD.

Selanjutnya. Kata Darmono, PPAT pada umumnya dititipi pembayaran pajak baik PPH maupun BPHTB. Terus kalau validasi nya belakangan kurang bayar, dia sudah yakin bahwa itu disetujui karena habisnya sekian. Kita mau mencari Wajib Pajaknya sudah susah, apalagi bila disuruh membayar lagi. Sehingga kami berencana dengan temsn- teman besok validasi sebelum pembayaran pajaknya. Sehingga ada kepastian hukum, seandainya nilainya sekian ya sudah kita bayar sekian. Sehingga Pengda IPPAT Kebumen mau bersurat secara resmi kepada BPKPD untuk kalau bisa divalidasi untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. (adi/red)