Membangun Penyamaan Persepsi Antara Notaris- PPAT Dengan Penyidik

Notaris- PPAT504 Views

foto bersama usai acara

( KOTA UNGARAN, Indonesiapublisher.com) – Bertempat di gedung Dharma Wanita komplek Pendopo Rumah dinas Bupati Semarang di Jalan Ahmad Yani, Kota Ungaran, Kabupaten Semarang pada Rabu (14/12/2022) lalu mulai pukul 13.00 wib hingga selesai, telah berlangsung acara Pertemuan Rutin INI- IPPAT Pengda Kabupaten Semarang sekaligus menggelar Dialog Interaktif bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasatreskrim) Polres Semarang, AKP Krisnawan Husen, SIK, MH beserta jajarannya.

sambutan Ketua Pengda INI- IPPAT Kabupaten Semarang, EHWAN Zamrudi, SH, M. Kn

Ketua Pengda INI- IPPAT Kabupaten Semarang, Ehwan Zamrudi, SH, M. Kn pada, kesempatan itu mengemukakan, pada momentum yang baik ini, saya ingin memberikan pengantar begini, kebanyakan Penyidik tersebut tidak tahu apa itu tugas, pokok dan fungsi Jabatan Notaris- PPAT.

pembawa acara

Untuk itu terang Ehwan, maka pada kesempatan pertemuan rutin ini saya ingin menyampaikan lewat forum Dialog Interaktif ini untuk perlunya membangun penyamaan persepsi antara kita dengan pihak penyidik terutama dalam hal pemanggilan Notaris- PPAT oleh penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Menurut EHWAN, bahkan pihak penyidik sendiri malah terkadang belum tahu, jika kita ini adalah selaku Pejabat Umum. Dan jika kita selaku Notaris itu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan selaku PPAT dilantik oleh Menteri ATR/ BPN RI.

Ehwan menandaskan, apabila nanti rekan-:rekan misalnya mendapatkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kaitannya untuk pendampingan. Artinya kami tidak akan memaksakan diri jika tidak mau kita dampingi.

Akan tetapi Jikalau diperlukan untuk meminta pendampingan, kitapun akan membuat Surat Tugas kepada Dr. Kurniawan Budi Santoso selaku Kabid Pengayoman & Perlindungan Anggota INI- IPPAT Pengda Kabupaten Semarang. Namun kami tetap berharap tidak semoga tidak ada pemanggilan klarifikasi dari penyidik kepada rekan- rekan sekalian. Maka dalam forum berharga ini, silakan untuk menyimak & mendengarkan uraian materi para narasumber dengan seksama dan silakan mengajukan pertanyaan- pertanyaan, mumpung ada para pakarnya yang berkompeten.

moderator Rika Budi Antawati, SH, MKn memandu Dialog interaktif

Dialog Interaktif itu sendiri dipandu oleh Rika Budi Antawati, SH, M. Kn selaku moderator, dengan pemateri Dr. Kurniawan Budi Santoso, SH, SpN, MH, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Krisnawan Husen, SIK, MH, Iptu Sudaryo, SIK dan Iptu Heri Ahmadi, SIK.

Sedangkan Dr. Kurniawan Budi Santoso, SH, SpN, MH selaku Ketua Bidang Pengayaan dan Perlindungan Anggota INI- IPPAT Pengda Kabupaten Semarang pada kesempatan itu menyampaikan materi singkatnya berkaitan dengan topik ” perlindungan Hukum Notaris Terkait Pemanggilan dan Proses Pemeriksaan Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 16/PUU-XVIII/2022.

Lebih lanjut Dr. Kurniawan menguraikan, kita disini sifatnya sharing ilmu dengan rekan rekan, bukan bermaksud menggurui atau yang lainnya. Semoga lewat forum Dialog interaktif ini, akan sangat berguna bagi rekan- rekan sekalian.

Sedangkan Kasatreskrim AKP Krisnawan Husen, SIK, MH pada kesempatan itu menyampaikan materi singkatnya berkenaan dengan topik Tugas dan peran POLRI dalam rangka Penguatan Perlindungan Hukum bagi Notaris- PPAT Sebagai Upaya Mencegah pelanggaran dan Sengketa dalam menjalankan tugas dan jabatannya.

AKP Krisnawan Husen,SIK, MH pada materinya juga mengurai seputar Tugas Pokok POLRI berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. yang terdapat tiga poin penting yakin: 1. HANKAMTIBMAS ( Pertahanan, Keamanan, Ketertiban masyarakat). 2. TAKUT ( Penegakkan Hukum). 3. LIN YOM YAN ( Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan).

Usai para pemateri memberikan paparannya, moderator mempersilahkan kepada para peserta yaitu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait dengan dua sub pokok topik menarik di atas( adi/red)