Memahami Peran, Tugas & Fungsi Dewan Kehormatan Daerah Notaris

Notaris- PPAT472 Views

Ketua Dewan Kehormatan Daerah ( DKD) Notaris Kabupaten Pemalang,H.Untung Waluyo,SH

PEMALANG,indonrsiapublisher.com- Dewan Kehormatan Daerah Notaris merupakan lembaga etik yang mengawal dan
membina notaris dalam bertindak harus sesuai dengan kode etik, anggaran dasar,
dan anggaran rumah tangga jabatan notaris yang berlaku,

Pengawasan yang dilakukan oleh dewan kehormatan notaris haruslah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kode etik ikatan notaris indonesia, sehingga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan mempunyai dasar yang sama
diseluruh indonesia.

Dengan semakin banyaknya notaris saat ini diharapkan dewan kehormatan notaris dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana seharusnya.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Daerah ( DKD) Notaris Kabupaten Pemalang, H. Untung Waluyo, SH saat dikonfirmasi baru- baru di kantornya, kawasan Jalan Jendral Sudirman Timur, Kota Pemalang, Jawa Tengah.

Selanjutnya Untung Waluyo menjelaskan, adapun permasalahannya dalam mengupas tuntas seputar DKD Notaris ini adalah bagaimanakah sejatinya seluruh anggota Notaris memahami secara gamblang dan detail Peran
Dewan Kehormatan Notaris, sehingga jangan sampai keliru dan salah dengan tugas dan fungsi serta peran Majelis Pengawas Daerah ( MPD).

Menurut Untung Waluyo, dalam pemberian sanksi terhadap notaris yang
melanggar kode etik? Bagaimanakah Proses pelaksaan pemberian sanksi kode etik
kepada notaris yang melanggar kode etik?


Dewan kehormatan notaris mempunyai peranan yang sangat besar dalam
melaksanakan sanksi kode etik bagi notaris yang melanggar kode etik, proses
pemberian sanksi kode etik terhadap notaris yang melakukan pelanggaran juga
tidak dilakukan secara serta merta namun dengan tata cara yang telah diatur oleh
kode etik dan anggaran dasar notaris.

Untung Waluyo yang juga salah seorang Notaris senior di Kabupaten Pemalang tersebut menandaskan, lalu bagaimana Peranan Fungsi dan Tugas Dewan Kehormatan Notaris Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melanggar Kode Etik?

Notaris merupakan seorang pejabat publik, suatu profesi yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, Notaris harus
dapat menjaga nama baik dan martabat profesi Notaris dihadapan masyarakat.


Sehingga di buatlah kode etik notaris yang berguna sebagai acuan atau pedoman
bagi Notaris untuk dapat berprilaku agar sikap/perbuatan Notaris itu tidak
melenceng dari yang telah ditentukan dalam kode etik itu.

Sehingga baik jabatan notaris maupun nama baik pribadi notaris itu sendiri diharapkan dapat selalu baik dimata masyarakat sebagi seorang pejabat publik yang berwenang
membuat akta otentik yang dapat berguna sebagai alat bukti jika diperlukan
suatu hari nanti.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris, kata Untung Waluyo lagi, pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) antara lain:

  1. Unsur kesengajaan, Notaris tersebut sudah mengetahui bahwa hal
    yang dilakukan adalah melanggar kode etik namun tetap
    dilakukan.
  2. Unsur ketidaktahuan, Pelanggaran pada kelompok ini biasanya
    dilakukan oleh para Notaris baru yang belum mengetahui dan
    memahami peraturan kode etik profesi Notaris.

Notaris dalam menjalankan tugas dan
jabatannya memiliki tanggung jawab dalam dua arah, yaitu:

  1. Notaris sebagai profesi diharapkan bertanggung jawab terhadap
    pekerjaan yang dilakukan dan terhadap hasilnya. Jadi diharapkan agar
    notaris dapat bekerja sebaik mungkin dan menghasilkan sesuatu yang
    kualitasnya baik. Dengan kata lain menjalankan sebuah profesi
    mengandung tuntutan agar hasilnya bermutu. Mutu mempunyai
    beberapa segi. Notaris harus mengusahakan agar notaris tersebut
    menguasai tugas dengan sebaik-baiknya, agar notaris kompeten. Notaris
    harus terus menerus meningkatkan penguasaan atas profesi yang
    dijalankan. Cara bekerja harus efektif dan efisien. Hasil pekerjaan harus
    sekurang-kurangnya sesuai dengan yang diharapkan oleh klien, tetapi
    harus diusahakan agar lebih baik lagi.
  2. Notaris harus bertanggung jawab terhadap dampak pekerjaan pada
    kehidupan orang lain.

Di sini yang perlu diperhatikan adalah antara lain,dampak pelaksanaan profesi pada kepentingan klien serta dampak
terhadap kepentingan regional, nasional dan kepentingan negara.

Berdasarkan hal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh notaris maka disinilah diperlukannya Dewan Kehormatan Notaris
adapun tugas dewan kehormatan ini di atur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
• Melakukan bimbingan, pengawasan, pembinaan anggota dalam
menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik notaris.

“Sementara saya sudahi sampai di sini dulu ya, perbincangan seputar apa dan bagaimana itu fungsi, peran & tugas dari Dewan kehormatan Daerah Notaris*, pungkasnya. ( ats/red)