Mardiah S.H : “Dorong Percepatan Verifikasi Substantif Ditjen AHU Demi Kepastian Dunia Usaha. Mohon Kepada Dirjen AHU Untuk Cepat Selesaikan Pemeriksaan Substantif PT MKJ”.

Notaris- PPAT537 Views

Foto : Mardiah, S. H. , Salah Seorang Tokoh Notaris dan PPAT Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga  selaku Wakil Ketua Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ( PP INI)

YOGYAKARTA(Indonesiapublisher.com) –– Kebijakan baru mengenai verifikasi substantif yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI kini menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum, khususnya Notaris-PPAT dan pebisnis. Pasalnya, peralihan sistem dari otomatisasi menuju pemeriksaan manual tersebut dinilai belum berjalan beriringan dengan kecepatan layanan yang dibutuhkan dunia usaha, sehingga menyebabkan berbagai transaksi bisnis strategis mengalami hambatan yang signifikan.

Berikut ini perbincangan Media Nasional INDONESIAPUBLISHER. COM dengan Notaris dan PPAT Di Kabupaten Bantul,  Mardiah, S. H., baru-baru ini saat diwawancarai di Kantornya Kawasan Jalan  Imogiri Barat No.KM.12, Telan, Trimulyo, Kec. Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sudut Pandang Praktisi Notaris-PPAT: Mardiah, S.H. dan Tantangan Verifikasi Manual

Iklim investasi dan dinamika hukum perseroan di Indonesia saat ini tengah memasuki fase transisi yang signifikan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas dengan memperkenalkan mekanisme verifikasi substantif. Kebijakan tersebut menggeser sistem yang semula berbasis pernyataan mandiri  (self declaration) atau otomatis menjadi manual pemeriksaan yang lebih mendalam oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dijelaskan dalam konsideran Peraturan tersebut untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum Perseroan Terbatas yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta kebutuhan layanan yang mudah diakses dan fleksibel, namun pelaksaanan peraturan yang tidak di dukung dengan sumberdaya yang memadai menjadikan ketentuan baru tersebut menimbulkan  dilema bagi masyarakat pebisnis maupun para praktisi dan pihak-pihak yang terkait. Tujuan penggantian verifikasi sistem otomatis menjadi permeriksaan substantif secara manual ini untuk menjamin validitas data korporasi dan mencegah sengketa hukum di masa depan, namun dalam implementasinya, prosedur ini menuntut keseimbangan antara ketelitian administratif dan kecepatan layanan publik.

Keluhan Praktisi NotarispPPAT atas Durasi Verifikasi yang Melampaui Estimasi

Mardiah, SH, seorang Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan juga sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pelayanan Hukum Non Litigasi Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) memberikan pandangannya mengenai dampak nyata dari kebijakan ini. Dalam sebuah bincang eksklusif di kantornya, perempuan yang juga akrab disapa Mardiah Ainun Soleh ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap durasi proses verifikasi yang kian memanjang. “Kami sangat memahami bahwa semangat dari Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah praktik ilegal dalam korporasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses manual ini sering kali memakan waktu yang jauh lebih lama dari estimasi empat belas hari kerja yang dijanjikan,” ujar Mardiah dengan nada serius saat mengawali pembicaraan..

Menelisik Kasus Rumitnya Administrasi PT MKJ

Persoalan administratif ini terlihat sangat nyata dan rumit saat menelaah proses yang dijalani oleh PT MKJ. Perjalanan ini dimulai pada 08 Desember 2025 dengan pembuatan Akta Risalah Rapat mengenai perubahan susunan pengurus, yang kemudian diikuti dengan pemesanan voucer pemberitahuan perubahan data perseroan senilai Rp200.000 pada 15 Desember 2025. Namun, pada 16 Desember 2025, upaya pendaftaran tersebut langsung membentur hambatan besar karena gagal pada tahap verifikasi substantif akibat ketidaksesuaian data surat elektronik dan nomor telepon pemegang saham pada sistem. Kondisi ini memaksa dilakukannya prosedur perbaikan data pada 05 Januari 2026 dengan biaya tambahan voucer sebesar Rp300.000, yang proses pembaruannya baru dinyatakan berhasil dan disetujui Ditjen AHU pada 14 Januari 2026.

Mardiah menjelaskan bahwa kerumitan ini terus berlanjut karena ia harus melakukan pemesanan voucer pemberitahuan data perseroan untuk keduakalinya sebesar Rp200.000, dan menerbitkan Akta Baru  tertanggal 15 Januari 2026 untuk mengulangi pendaftaran perubahan susunan pengurus. Meskipun pada tanggal 22 Januari 2026 tahap verifikasi substantif melalui konfirmasi pemegang saham telah disetujui oleh pemegang saham dan seluruh dokumen wajib seperti Akta Risalah Rapat telah diunggah, proses tersebut kembali ditangguhkan tanpa kepastian. “Hingga tanggal, 13 Februari 2026, statusnya masih dalam tahap verifikasi tanpa ada pembaruan perkembangan sedikit pun. Padahal, secara prosedur, kami sudah memenuhi semua syarat yang diminta, termasuk memperbaiki data kontak yang dianggap tidak sesuai oleh sistem,” tegas Mardiah sambil menunjukkan catatan kronologi prosesnya.

Dampak Berantai Keterlambatan Verifikasi terhadap Penjualan Properti

Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh keberlangsungan operasional perusahaan. Mardiah menjelaskan bahwa situasi ini sangat mendesak karena direktur PT MKJ sebelumnya telah meninggal dunia, sehingga perusahaan memerlukan pengesahan direktur baru untuk memiliki kewenangan hukum dalam bertindak. “Saat ini, terdapat lima unit perumahan yang penjualannya terhenti total karena penandatanganan Akta Jual Beli tidak dapat dilakukan tanpa adanya bukti pengesahan dari sistem kementerian. Tanpa legalitas yang mutakhir, perusahaan tidak dapat melakukan proses peralihan hak atas tanah, yang pada akhirnya merugikan konsumen dan menghambat arus kas bisnis properti,” ungkapnya dengan penuh keprihatinan.

Harapan Besar akan Akselerasi Layanan dari Direktorat Jenderal AHU

Menutup bincang-bincang tersebut, Mardiah, SH menyampaikan aspirasi agar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum segera memberikan tanggapan dan penyelesaian atas permohonan yang sudah menggantung tersebut. Menurut Mardiah, ketelitian pemerintah dalam memverifikasi dokumen jangan sampai menjadi penghambat produktivitas dunia usaha. “Saya sangat berharap kepada Bapak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum agar dokumen PT MKJ yang sudah lengkap dan telah melalui verifikasi substantif ini segera disetujui. Kecepatan layanan adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap dunia usaha. Kami berharap ada kepastian waktu agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan para investor di daerah,” pungkas Mardiah menutup wawancara eksklusif tersebut. (edo/ted/red)