Narasumber Utama Seminar Pengda Kota Semarang INI dan PPAT, Dr. Habib Adjie,S.H.,M.Hum.,AIIArb berfoto bersama para peserta yang mendapatkan hadiah buku buah Maha Karya Sang Narasumber didampingi Ketua Pengda Kota Semarang IPPAT, Dr. Mohammad Hafidh,S.H.,M.Kn. pada Kamis (27/8/2026) di Noormans hotel Semarang ( Foto : Jay Mulya Adi Negara -INDONESIAPUBLISHER.COM)
SEMARANG( Indonesiapublisher.com) – Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama dengan Pengda Kota Semarang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menggelar maraton seminar nasional bernilai poin keilmuan tinggi pada Kamis, 27 Agustus 2026. bertempat di Noormans Hotel Semarang.
Foto bersama Sesi Pagi: Seminar Pengda Kota Semarang INI “Renvoi Berujung Perdata, Pidana & Rektifikasi Akta Notaris”
Acara prestisius ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, yang antusias mendalami regulasi Kenotariatan dan pertanahan terkini.
Sesi Pagi: Seminar Pengda Kota Semarang INI
“Renvoi Berujung Perdata, Pidana & Rektifikasi Akta Notaris”
Acara diawali pada pukul 08.00 WIB oleh jajaran Pengda Kota Semarang INI.
Laporann Ketua Panitia, Nisa Rachmasari,S.H.,M.Kn.
Dalam sambutan laporannya, Ketua Panitia, Nisa Rachmasari,S.H.,M.Kn. menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas tingginya partisipasi para peserta, baik dari lokal Jawa Tengah maupun luar pulau.
Ia melaporkan bahwa seminar ini sengaja dirancang untuk merespons kegelisahan para Notaris di lapangan mengenai teknis pembetulan akta.
Nisa menekankan bahwa ketidakhati-hatian dalam melakukan renvoi (perubahan akta) berisiko fatal dan bisa menyeret pejabat yang bersangkutan ke ranah hukum. Oleh karena itu, forum ini hadir sebagai panduan preventif sekaligus aplikatif bagi anggota INI.
Sambutan Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H.
Ketua Pengda Kota Semarang INI, Bambang Riyadi, S.H. secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa jabatan Notaris merupakan profesi yang sangat rentan jika tidak dibekali dengan kepatuhan hukum yang ketat.
Moderator Hari Bagyo,S.H.,M.Hum memandu acara Seminar Sesi Pagi
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas minuta akta.
“Renvoi bukan sekadar coret-paraf biasa. Salah langkah, akta autentik kita bisa terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, bahkan menjadi objek gugatan perdata atau tuduhan pidana pemalsuan. Pengda berkomitmen terus mengedukasi anggota agar terhindar dari jerat hukum tersebut,” tegas Bambang.
Pemaparan Materi Utama oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,AIIArb
Pemaparan Materi Utama oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,AIIArb
Pakar hukum kenotariatan terkemuka, Dr. Habib Adjie, mengupas tuntas anatomi renvoi dari sisi regulasi UUJN dan praktik. Garis besar paparannya meliputi:
- Prinsip Dasar Renvoi: Perubahan, penambahan, atau pencoretan akta harus atas sepengetahuan, persetujuan, dan paraf para pihak, saksi, serta Notaris.
- Risiko Hukum: Renvoi sepihak tanpa prosedur yang sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Secara perdata bisa digugat ganti rugi, dan secara pidana bisa dijerat pasal pemalsuan surat/akta autentik (Pasal 264/263 KUHP).
- Solusi Rektifikasi: Jika akta sudah telanjur ditandatangani dan ditemukan kesalahan substansial yang tidak bisa direnvoi biasa, maka mekanisme rektifikasi (pembetulan) wajib dilakukan melalui pembuatan Akta Berita Acara Pembetulan yang dihadiri kembali oleh para pihak demi menjaga kekuatan pembuktian sempurna.
- Karakteristik HGB di atas HM: Merupakan hak sekunder yang lahir dari perjanjian pemberian hak antara pemilik Hak Milik dengan penerima HGB, yang dibuat dengan akta PPAT dan wajib didaftarkan.
- Kepastian Hukum dan Klausul Krusial: Pentingnya merumuskan jangka waktu, nilai kompensasi, serta kejelasan status bangunan setelah HGB berakhir (apakah runtuh demi hukum, menjadi milik pemilik tanah, atau dilakukan perpanjangan).
- Mitigasi Konflik: Mengantisipasi risiko apabila tanah Hak Milik tersebut dijadikan jaminan utang (Hipotik/Hak Tanggungan) atau jika terjadi wanprestasi di tengah jalan, agar posisi hukum kedua belah pihak tetap terlindungi secara absolut.
“Saya jauh-jauh datang dari Kalimantan karena materi yang diangkat sangat krusial bagi praktik kami di daerah.
