Kupas Tuntas Buku “EKSPLANASI KUHP NASIONAL Penjelasan Asas, Konsep, dan Uraian Unsur-Unsur Pasal Disertai Pendapat Ahli-Ahli Hukum Terkemuka & Yurisprudensi” Karya Dr. Unggul Basoeky

Inilah Sebuah Karya Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn.,M.H.   Berupa Buku  literatur terbarunya yang diberi judul  “EKSPLANASI KUHP NASIONAL Penjelasan Asas, Konsep, dan Uraian Unsur-Unsur Pasal Disertai Pendapat Ahli-Ahli Hukum Terkemuka & Yurisprudensi”  (Foto : dok-indonesiapublisher.com)

SEMARANG(INDONESIAPUBLISHER.COM) Hukum pidana di Indonesia saat ini tengah mengalami transformasi radikal seiring dengan beralihnya kiblat hukum dari KUHP Kolonial menuju KUHP versi Nasional.

Momentum ini menjadi salah satu pemantik bagi Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.Kn., M.H., seorang Dosen Prodi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus praktisi Notaris-PPAT di Kota Salatiga, untuk melahirkan karya literatur terbarunya yang diberi judul  “EKSPLANASI KUHP NASIONAL Penjelasan Asas, Konsep, dan Uraian Unsur-Unsur Pasal Disertai Pendapat Ahli-Ahli Hukum Terkemuka & Yurisprudensi”

Saat ditemui oleh Media nasional  INDONESIAPUBLISHER.COM dalam sesi Bincang-Bincang Sore (BBS) secara eksklusif di Sekolah Pascasarjana  Gedung Lantai 5, Jalan Imam Bardjo No. 3-5, Pleburan, Kota Semarang baru-baru ini, Dr. Unggul membeberkan alasan kuat di balik penulisan bukunya tersebut.

“Satu hal yang melandasi saya melahirkan buku itu, pertama karena background saya adalah pengajar hukum pidana. Kedua, saat ini memang hukum pidana kita telah mengalami transformasi hukum yang radikal dari KUHP Kolonial ke KUHP versi Nasional,” ujar Dr. Unggul.

Ia juga menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional patut diapresiasi tinggi sebagai buah pemikiran para Begawan Hukum Pidana tanah air yang lintas generasi, mulai dari zaman orde lama hingga era sekarang. Menurutnya, pembaruan hukum ini tidak bisa dilepaskan dari perasan pikiran dan karya intelektual para tokoh hukum tersebut.

Dr. Unggul Basoeky,S.H.,M.Kn.,M.H.bersama Kombes Pol Yos Guntur,S.H.,S.I.K.,M.H. selaku Dirresnarkoba Polda Jateng

Lebih lanjut, Dr. Unggul menjelaskan bahwa berbicara mengenai hukum pidana tidak boleh hanya terbatas pada teks norma pemidanaan atau aturan sanksi semata. Di balik itu semua, terdapat konsep berpikir intelektual hukum pidana yang sejatinya masuk dan memengaruhi semua aspek, terutama bagi para praktisi hukum.

Sebagai akademisi yang juga aktif sebagai praktisi Notaris dan PPAT, Dr. Unggul menyoroti fenomena rentan yang kerap dihadapi oleh rekan sejawatnya. Ia melihat banyak Notaris yang terjebak dalam persoalan hukum karena kurangnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum pidana.

“Saat ini, dalam menjalankan ranah kami sebagai Notaris dan PPAT, Notaris seringkali masuk dalam pusaran lingkaran hukum pidana atau masuk ke dalam sengketa permasalahan pidana, bahkan ujung-ujungnya juga mengalami sanksi pidana,” ungkapnya secara blak-blakan.

Menurut Dr. Unggul, kerentanan ini terjadi karena mayoritas Notaris dan PPAT cenderung hanya membekali diri pada aspek teknis dan prosedural saja.

“Kita memang tidak bisa pungkiri. Ada yang namanya kekuranglengkapan, di mana rata-rata para Notaris-PPAT itu hanya membekali dirinya dalam aspek teknik membuat akta, serta memahami bicara kewenangan membuat akta ansih. Mereka tidak bicara atau kurang memahami tentang irisan-irisan adanya sanksi hukum pidana yang membayangi profesi Notaris,” jelasnya.

Melalui buku terbarunya ini, Dr. Unggul berharap dapat membuka cakrawala pemikiran para praktisi Notaris dan PPAT agar tidak hanya mahir secara administratif, tetapi juga memiliki kepekaan hukum yang kuat terhadap potensi pelanggaran pidana yang mengintai dalam setiap pembuatan akta.

Kembali Dr. Unggul  katakan,   melalui  media INDONESIAPUBLISHER.COM ini  harapan saya  buku karya  saya tersebut  bisa dibedah secara nasional di  kalangan para Notaris- PPAT.   Saya berharap  kedepan   buku  ini tolong disosialisasikan  pada moment bedah buku atau wokshop keilmuan  melalui pengwil-pengwil   maupun pengda-pengda baik  INI  maupun  IPPAT,   agar para rekan-rekan Notaris dan PPAT khususnya para adik-adik  Anggota Luar   Biasa(ALB) baik INI  maupun IPPAT  bisa membaca dan memiliki  buku ini.

“Sekali lagi lewat  buku tersebut saya  berharap agar para Notaris dan   PPAT ‘aware”, bisa memahami dan  bisa menyadari  bahwa kita itu bisa diancam dengan hukum pidana dengan ancaman pidana bukan hanya setahun atau 2 tahun,  ada yang diatas 5 tahun,diatas 7 tahun,  20   tahun   bahkan seumur  bukan hidup,”ucapnya.

Dr. Unggul Basoeky,S.H.,M.Kn.,M.H.bersama AKBP Indramawan Kusuma, S.I.K.,M.Si. selaku Wadirres PPA/PPO Polda Jateng

Buku  karya  saya   tersebut setebal 1. 444 halaman dan   sebenarnya ini   juga  dalam rangka   saya meminta  pendapat rekan sejawat yakni dosen hukum pidana  agar buku ini bisa menjadi sebuah karya yang bisa dimonumentalkan.

Dr. Unggul  mengakui, kalau  saya sih  kemarin  konteksnya  ke Rekor MURI. Menurut pihak  Rekor  MURI itu  belum  ada buku   hukum pidana  sampai setebal 1.444 halaman. Jika dibilang apakah  buku yang saya  tulis itu bisa  masuk nominasi  Rekor MURI, menurut orangnya Rekor MURI  bisa.

Tinggal saya  saat ini   diminta  untuk  meminta pendapat para  akademisi  hukum  pidana  bahwa buku  ini  belum  pernah ada  yang memecahkan  nominasi Rekor MURI  dan mungkin  bisa mendapat penghargaan Rekor MURI.

“Cuma  saya ingin bahwa penghargaan saya itu  bisa saya peroleh dalam koridor  saya  sebagai  bagian  dari organisasi Notaris dan PPAT yaitu  INI  maupun  IPPAT.   Kebetulan  saya saat  ini dipercaya  menduduki  jabatan  baik itu di  Pengda  Kota  Salatiiga  INI-  IPPAT dibidang Advokasi  dan di  Pengwil  Jawa Tengah  IPPAT  saya  sebagai  pengurus Pokja. (tim/red)