Kembalikan Organisasi INI kepada ” khitahnya”

KOTA MAGELANG,indonesiapublisher.com- Sehubungan dengan rencana Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia ( INI) yang kala itu sedianya akan digelar di The Royale Krakatau hotel, Kota Cilegon, Banten pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 yang mana menurut PP INI persiapan yang sudah dilakukan oleh panitia SC dan OC telah mencapai hampir 90 persen.

Namun dengan adanya surat dari Pengurus Wilayah Jawa Barat INI dan Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan INI, yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang pada pokoknya mempertanyakan tempat pelaksanaan kongres di Cilegon dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mengeluakan surat Nomor AHU.UM.01.01-140 tertanggal 2 Maret 2023 kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, yang intinya meminta PP INI untuk mempertimbangkan tempat pelaksanaan Kongres.

Atas hal tersebut di atas, maka Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, M. Kn bersama jajarannya dalam press releasnya kepada awak media di Jakarta mengatakan, sesuai dengan hasil pertemuan tanggal 3 Maret 2023 antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan PP INI, Panita SC dan OC, maka Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan instruksi kepada PP INI Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 berkaitan dengan Kongres XXIV yang isi lengkapnya sebagai berikut:

1. Mencermati dinamika yang terjadi terkait dengan rencana pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau, Pemerintah memutuskan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan kepada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI.
2. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut kami menginstruksikan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres XXIV.
3. Dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait khususnya Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. Dengan adanya penundaan pelaksanaan Kongres XXIV maka Kementerian Hukum dan HAM RI tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

5. PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia terkait dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait dengan rencana penerapan metode pemiihan secara e-voting nasional.

6. Kiranya seluruh Pengurus dan Dewan Kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota INI mentaati instruksi kami dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban dan ketidaknyamanan.

Demikian instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU yang ditujukan kepada PP INI.
Selanjutnya kami sampaikan terkait dengan biaya kontribusi peserta Kongres yang telah dibayar oleh peserta akan dikembalikan.

Akhir kata kami atas nama PP INI, Panita SC dan OC mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Tentu menanggapi hal tersebut di atas, berbagai tanggapan atau komentar yang riuh rendah dilontarkan oleh para anggota Ikatan Notaris Indonesia di berbagai daerah, terutama adalah salah seorang Notaris dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ladrang Kunto Anuraga.SH, Sp. Not. Baru-baru baru ini kepada indonesiapublisher.com saat ditemui di Kawasan Kota Magelang.

Lebih lanjut Ladrang Kunto Anuraga menuturkan, Kongres itu amanah AD /ART organisasi. Semua telah diatur secara jelas, baik kurun waktu periode kepengurusan, lalu juga tata cara pemilihan dan lain lainnya.

Sehingga saya berharap kembalikan saja ruh organisasi INI kepada Khitahnya. Sebab Kongres sendiri itu juga merupakan perwujudan hasil pra kongres yang memutuskan dimana kongres akan diadakan”, tegasnya.

Nah sekarang mengapa baik aturan- aturan di AD/ART dan juga keputusan pra kongres tidak dilakukan dengan berbagai banyak alasan?
Ini yang menjadi akar masalah”, jelasnya.

Kemudian kata Ladrang, alih alih juga akan diadakan pemikihan secara E- Vote nasional.
Ini diatur di mana? Adakah dalam AD/ART?
Mengapa semakin menambah carut marut keputusan yang keliru?
Bukan mengurai persoalan tetapi semakin menbah carut marut.

Kemudian kata Ladrang, alih alih juga akan diadakan pemikihan secara E- Vote nasional.
Ini diatur di mana? Adakah dalam AD/ART?
Mengapa semakin menambah carut marut keputusan yang keliru?
Bukan mengurai persoalan tetapi semakin menbah carut marut.

Masih menurut Ladrang lagi, lalu ada pemelintiran gagalnya kongres karena ada 2 pengwil yang berkirim surat ke menteri.
Kalau katakan itu benar, mengapa lalu ada 24..sekali lagi 24 pengwil INI ngadain jumpa pers.

Inikan menunjukkan batal atau gagalnya kongres di Cilegon bukan semata- mata surat pengwil, tetapi kehrndak mayoritas anggota agar organusasi kembali ke rel yang sesuai aturan”, imbuhnya.

Untuk itu pungkas Ladrang Kunto Anuraga, seyogyanya PP INI sebaiknya mempertimbangkan kehendak yang terbaik dari seluruh anggota demi tetap tegak dan jayanya selalu organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang menjadi rumah besar kita bersama bisa guyub, solid, bersatu padu, rukun bagai keluarga. (ars/red)