Jalankan Jabatan Notaris- PPAT Sesuai Dengan Khittahnya

Notaris- PPAT419 Views

Indradjaja,SH,SpN,MH,M.Kn

Semarang,INDONESIAPUBLISHER.COM – Menjalankan jabatan Notaris- PPAT dengan sungguh- sungguh dan baik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, jangan terlampau ambisius dalam mengejar rezeki, mencintai organisasi dengan aktif di dalamnya baik itu di tingkat Pengda, Pengwil maupun Pengurus Pusat INI maupun IPPAT akan membantu seorang Notaris- PPAT itu sendiri dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pekerjaannya.

Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang Notaris- PPAT senior di Kota Semarang khususnya di Jawa Tengah, Indradjaja, SH, SpN, MH, M.Kn baru- baru ini di kantornya kawasan bilangan Jalan. Indraprasta, Kota Semarang.

Indradjaja menandaskan, Notaris- PPAT adalah Pejabat Umum yang disumpah dan diangkat oleh Negara guna mendukung pelayanan publik pada bidang Kenotariatan maupun Ke- PPAT- an.

Untuk itu pesan Indradjaja, terutama kepada para Notaris maupun PPAT yunior, bahkan rekan Notaris- PPAT yang sudah lama SK- nya dan sudah buka kantor, mari hendaknya Jalankan tugas pokok dan jabatan sebagai Notaris- PPAT yang sesuai dengan ” khitahnya” atau berada di jalan / jalur yang benar.

Indradjaja menerangkan kembali, beberapa hal yang secara mutlak wajib dilakukan guna menjadi seorang Notaris- PPAT Yang baik dan sukses antara lain :

1.Profesional dan independen.
2. Menjaga kode etik profesi dan perundang-undangan.
3. Dapat dipercaya dan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan baik.
4. Menjaga rahasia klien.

Sementara cara menjadi Notaris rekanan Bank?

Di dunia perbankan, Notaris menjadi salah satu posisi yang dibutuhkan untuk bekerja sama dengan pihak bank. Tugas utamanya adalah menciptakan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Notarislah, yang membuat Akta Otentik sebagai hitam di atas putih yang berkekuatan hukum yang sah. Ada beberapa cara dan atau syarat untuk bisa menjadi Notaris rekanan bank, meliputi:

1.Membuat permohonan kerjasama kepada pihak Bank yang dituju.
2. Membuat perjanjian kerjasama (MoU) antara notaris dengan Bank, sebagai rekanan tetap bank tersebut.
3.Bertindak profesional, karena posisinya sebagai pejabat publik yang akan menjembatani kepentingan 2 pihak yaitu pihak kreditur dan debitur, pada pembuatan akta perjanjian kredit.
4. idak berpihak dan atau melindungi kepentingan pihak tertentu.
Mematuhi Undang-Undang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Indradjaja yang dikalangan para Notaris- PPAT juga akrab dipanggil dengan sapaan akrab papi ini, juga mengatakan, hindari juga perang tarif antar Notaris- PPAT. Jangan merusak harga pasar.

Disisi lain guna bisa menjadi seorang Notaris- PPAT yang sukses dan bertambah kliennya, tingkatkan produktivitas kinerjanya, kredibel, ramah, tidak arogan, selalu mengutamakan kepentingan bersama, jangan melawan arus yang ada, loyal kepada organisasi, serta menjaga dan menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan baik dengan sesama rekan seprofesi, institusi terkait lainnya dan terutama kliennya.

Dan izinkan disini, pungkas Indradjaja lagi, saya menyampaikan, adik- adik kita para Lulusan Magister Kenotariatan yang berkeinginan ingin menjadi seorang Notaris- PPAT,

Maka perlu diperhatikan hal- hal penting berikut ini :Syarat menjadi Notaris PPAT
Saat ini, tanah harus bersertifikat atau terdaftar resmi di Kementerian Agraria (Badan Pertanahan Nasional). Nah, untuk semua hal yang berkaitan dengan tanah, dibutuhkan pihak yang menjembatani atau membantu masyarakat atau lembaga terkait.

Yaitu Notaris- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Notaris dan PPAT adalah 2 jabatan berbeda. Tetapi notaris bisa menjadi PPAT. Kalau Anda ingin menjadi notaris PPAT, menurut PP No. 24 Tahun 2016, harus :

WNI, usia minimal 22 tahun
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun/lebih.
Sarjana hukum lulusan magister Kenotariatan atau pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria/ATR BPN.
Magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut. Kantor notaris tersebut sudah menerbitkan minimal 100 akta dan masa kerjanya minimal 5 tahun.
Magang calon PPAT minimal 12 bulan: 6 bulan di Kantor PPAT dan 6 bulan di Kantor Pertanahan.
Lulus ujian PPAT yang diselenggarakan kementerian terkait (Agraria/ATR BPN).
Sudah selesai menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan di kantor PPAT, minimal 1 tahun setelah lulus sekolah kenotariatan.
Telah mengikuti seminar dari INI selama magang, minimal mengumpulkan 30 poin.
Telah mengikuti 4 ujian pengangkatan: tesis Magister Kenotariatan, ujian Kode Etik Notaris, ujian pra anggota luar biasa serta ujian pengangkatan notaris.
Sudah mengikuti program peningkatan kualitas PPAT. (ars/red)