Indra Yudha Wijaya,SH,M.Kn : Intinya Semua Permasalahan Itu Bisa Dikomunikasikan Asal Ada Titiktemu Dan Saling Mengerti

Notaris- PPAT263 Views

CILACAP – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Indra Yudha Wijaya,SH,M.Kn menyatakan, berbicara mengenai pelayanan publik di masa pandemi covid – 19 ini terutama di era memasuki tatanan normal baru (new normal), tentu imbasnya bukan hanya disektor ekonomi maupun berbagai sektor bidang lainnya termasuk ke ranah kita Notaris-PPAT sebagai pelayan masyarakat dibidang Kenotariatan maupun Ke-PPAT-an.

“Pada intinya, berkenaan dengan pelayanan publik, semua permasalahan itu bisa dikomunikasikan asal ada titik temu dan saling mengerti, baik dengan pihak BPN, KPP Pratama maupun BPPKAD,”kata Indra Yudha Wijaya.

Indra Yudha Wijaya menambahkan, terkait dengan pelayanan publik di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap, dimasa covid ini kemarin merekapun pada awal-awal tidak menutup pelayanan, tetapi membagi sip menjadi dua. Jadi yang harusnya 100% yang masuk itu gantian. Hari ini libur besok masuk bergantian. Nah, itu berimbas pada pelayanan kita PPAT Cilacap yang mana kitapun dibatasi.  Kita total ada 55 PPAT, itu dibagi satu minggu 5 hari jadi kisaran 11 PPAT / hari.

Hal tersebut terungkap dalam wawancara Indra Yudha Wijaya dengan  indonesiapublisher.com dikantornya   Jalan Ir. H. Juanda Kota Cilacap baru-baru ini.

Kita punya tabel dari BPN, jadi BPN sudah menjadwal dan mengatur sedemikian rupa. Itupun awal-awal Cuma dibatasi 3 berkas. Lalu saya sempat koordinasi dengan pihak BPN, tolong jangan dipukul rata. Mungkin ada PPAT yang memang Cuma 1 minggu 1 berkas. Terkadang ada PPAT yang 1 minggu bisa 5 berkas. Saya bilang ke BPN begini, “Kabupaten Cilacap itukan wilayahnya luas, okelah coba kita kasih dispensasi wilayah Majenang, kan dari jauh-juah ke BPN Cuma bawa 3 berkas, sedang kita yang di Kota Cilacap juga sama 3 berkas. Saya rasa kurang adil ya”.

Akhirnya, terang Indra, daripada pusing-pusing mungkin BPN menerima permintaan kita, itu ditingkatkan semua dari yang tadinya 3 menjadi 5 berkas. Karena organisasikan fungsinya aspirasi dari PPAT kita aspirasi dan disampaikan dan Alhamdulillah respon dari BPN Cilacap baik, lalu terus itu berjalan kurang lebih sampai 3 bulan. Kemarin surat edaran BPN keluar dan kita share ke rekan-rekan untuk pelayanan sudah dilonggarkan Cuma tetap mengacu kepada SOP protokol kesehatan.  Nah sekarang rupanya proses-proses yang kemarin agak terhambat bisa berjalan lancar.

Justru kata Indra yang juga Ketua Cilacap Louhan Komunitas (CILOK) ini menguraikan, kendala malah di KPP Pratama Cilacap terkait dengan validasi. Sekarang diwajibkan untuk validasi itu menggunakan sistem online. Jadi yang punya NPWP dianjurkan untuk membuka sistem efin/pembayaran yang divalidasi lewat online sistem. Nanti yang kita sudah bayarkan lewat efin tolong divalidasikan pajaknya via efin, ini passwoodnya ini idnya.  Karena sebelumnya saat era covid-19 kemarin (waktu belum ada pelonggaran pelayanan kayak sekarang), kita masih kirim manual via kantor pos kalau nggak di scan itu dulu kendalanya. Dan kini sekarang ada tambahan lagi Wajak Pajak (WP) kalau mau membayar validasi pajak bisa via evin. Mungkin untuk WP-WP yang terbiasa di kota-kita tidak ada masalah ya. Itu muncul suatu kendala/permasalahan ketika WP-nya dikampung-kampung. “Boro-boro evin, bikin NPWP saja kadang-kadang nggak ada, lha maka adanya evin ini saya kira sangat membantu WP,”imbuhnya.

Tapi pada prinsipnya, jelas Indra, memang pelayanan publik berjalan dengan lancar di masa tatanan new normal ini. Dimana para Notaris-PPAT saat ini dituntut IT nya dikuatkan.

Selanjutnya, yang menjadi kendala lagi, di BPPKAD di Kabupaten Cilacap, kemarin kita merapatkan lagi soal pajak daerah BPHTB yang disetor dianggap tidak cocok/tidak sesuai dengan harga pasar, oleh DPPKAD itu dipanggil Wajib Pajaknya. Tapi, yang jadi masalah pertama saya sayangkan tidak ada pemanggilan secara tertulis, hanya via Wa ke kita tolong WP nya tidak sesuai suruh menghadap ke DPPKAD.  Namun prinsipnya PPAT itu tidak masuk ke permasalahan itu. Permasalahan tidak cocok itukan antara WP dengan BPPKAD. PPAT nggak ada urusan dong, kita berurusan setelah mereka setor lalu kita bantu validasinya.  Untuk validasi ini, yang jadi kendala (yang menghambat dalam artian pelayanan yang harusnya sesuai peraturan dari 3 hari divalidasi, ini karena tidak cocok maka ditahan, nah ini yang kemarin saya harus bernegosiasi, sebab DPPKAD sudah melampaui 3 hari sebagaimana peraturan yang ada. Karena itu akan berpengaruh dan beresiko dengan nanti apabila validasi itu lewat dari 3 hari peluang akan meninggalnya WP.  Misalnya : dia sudah diil ni, kita tandatangan Akta kan setelah WP validasi lalu kita panggil untuk tandatangan. Dia sudah setor pajak tahu-tahu meninggal otomatiskan belum tandatangan AJB.  Intinya sudah ada titik temu sekarang, begitu WP menyetor maka langsung divalidasi.

Indra menambahkan lagi, dengan ketentuan apabila harga peralihan hak atas tanah dan bangunan dibawah harga pasar atau transaksi maka bisa diterbitkan surat resmi yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), untuk memanggil Wajib Pajak dengan surat resmi dari BPPKAD dan untuk yang kurang kekurangan bayar pajak diterbitkan surat penagihan resmi dari BPPKAD  (jay/ars)