Halal Bihalal Dan Pertemuan Rutin Anggota Notaris- PPAT Kabupaten Semarang Meriah

Notaris- PPAT228 Views

Foto bersama dalam acara Halal Bihalal Dan Pertemuan Rutin Anggota Notaris- PPAT Kabupaten Semarang pada hari Kamis(25/4/2024) di Ballroom The Wujil Resort & Conventions Ungaran

UNGARAN,(indonesiapublisher.com) – Kegiatan acara Halal bihalal dan Pertemuan Rutin Anggota Notaris – PPAT Kabupaten Semarang bertempat di Ballroom The Wujil Resort & Conventions Hall Jl. Sukarno – Hatta No. 25. Ungaran terlihat tampak begitu meriah.

Pembacaan doa oleh Edi Purwanta, SH

Ketua Pengda Kabupaten Semarang INI – IPPAT, Ehwan Zamrudi, SH, M. Kn dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada momentum 1 Syawal 1445 Hijriyah, melalui acara Halal bihalal dan Pertemuan Rutin Anggota Notaris – PPAT Kabupaten Semarang ini, mari hendaknya kita tetap menjaga semangat keguyuban, kekompakan, serta kekeluargaan.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Semarang INI- IPPAT,Ehwan Zamrudi,SH,M.kn

Terutama kata Ehwan Zamrudi, kita saling menjalin sinergitas dan harmonisasi dengan mitra kerja kita, baik itu dengan BPN, KPP Pratama, Badan Keuangan Daerah, Polres, Pemkab, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta institusi terkait lainnya.

Sehingga lanjut Ehwan Zamrudi lagi, dalam menjalankan tugas dan jabatan kita selaku Notaris- PPAT, kita selalu berada pada koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang lebih penting lagi, dalam pelayaran publik kepada masyarakat, kita upayakan secara prima dan optimal.

Pengarahan oleh Anggota MPD Notaris Kabupaten Semarang,Asharinuha,SH,M.Kn

Sedangkan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Semarang, Asharinuha, SH, M. Kn pada kesempatan itu mengatakan, Adapun rincian tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah adalah sebagai berikut: Dalam Pasal 70 UUJN menentukan Majelis Pengawas Daerah berwenang:1. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran koda etik notaris atau pelanggaran jabatan Notaris.2. Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.3. memberikan ijin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan.4. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan5. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih.6. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).7. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Koda Etik atau pelanggaran Ketentuan dalam Undang-undang ini.8. membuat dan menyampaikan aporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, kepada Majelis Pengawas Wilayah.Agar kode etik profesi dapat berjalan dengan baik, maka ada minimal dua hal yang harus diperhatikan yaitu, yaitu pertama kode etik dibuat oleh organisasi profesi itu sendiri. Kedua pelaksanaan kode etik diawasi secara terus menerus oleh organisasi profesi itu sendiri dan/ atau lembaga khusus yang mengawasi, sebagaimana halnya MPD. Pasal 71 UUJN menentukan bahwa Majelis Pengawas Daerah berkewajiban :

Mencatat dalam buku daftar yang termasuk dalam protokol notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat dibawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir.2. Membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Mejelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Notaris yang bersangkutan, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat.3. Merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan.4. Menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya.5. Memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.6. Menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.Selain kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepada Majelis Pengawas Darah berdasarkan Pasal 70 dam 71 UUJN, Majelis Pengawas Daerah juga mempunyai kewenangan yang diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, adalah sebagai berikut :1. Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah tanggapan Majelis Pengawas Daerah berkenaan dengan keberatan atas putusan penolakan cuti.2. Memberitahukan kepada Majelis Pengawas Wilayah adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan oleh Majelis Pemeriksa Daerah atas laporan yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Darah. 3. Mencatat ijin cuti yang diberikan dalam sertifikat cuti.4. Menandatangani dan memberi paraf Buku Daftar Akta dan buku khusus yang dipergunakan untuk mengesahkan tanda tangan surat dibawah tangan dan untuk membukukan surat dibawah tangan.5. Menerima dan menata usahakan Berita Acara Penyerahan Protokol.6. Menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah : a. Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau pada bulan juli dan Januari b. Laporan insidental setiap 15 (lima belas) hari setelah pemberian ijin cuti Notaris.Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02. PR.08.10 Tahun 2004, menentukan:

Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif dilaksanakan oleh Ketua, wakil ketua atau slah satu anggota, yang diberi wewenang yang berdasarkan keputusan rapat Majelis Pengawas Darah.2. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. memberikan ijin cuti untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan b. menetapkan Notaris Pengganti, c. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih; d. menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang; e. memberi paraf atau menandatangani daftar akta, daftar surat dibawah tangan, yang disahkan, daftar surat dibawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan Undang-undang; f. menerima penyampaian secara tertulis salinan dari daftar akta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan, dan daftar surat dibawah tangan yang dibukukan, yang telah disahkan, yang dibuat pada bulan sebelumnya, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender pada bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurang nya nomor, tanggal dan judul akta.

“Keberadaan MPD tentu sangat berperan penting bagi tugas dan jabatan Notaris, dan kita siap untuk selalu berdiskusi duduk bersama bersama rekan- rekan Notaris”,jelas Asharinuha.

Ketua Pengda Kabupaten Semarang INI- IPPAT, Ehwan Zamrudi, SH, M. Kn berikan kenang- kenangan secara simbolis

Dr. Supriyadi, SH, M. Kn berikan kenang- kenangan secara simbolis didampingi H. M. Mahfud, SH, M. Kn

Foto bersama dengan tiga Notaris- PPAT yang telah purna tugas

Pada kesempatan tersebut, Pengda Kabupaten Semarang INI – IPPAT juga berkenan memberikan kenang- kenangan kepada tiga orang Notaris- PPAT yang telah memasuki masa purna tugas yaitu : Idda Indriaty Saptono, SH, Kustiana Haryoto, SH, dan Titi Herwati Soeryabrata, SH, M. Humasstpi.

Sebelum masuk penutupan acara, dilanjutkan dengan foto bersama, ramah tamah dan jamuan makan siang bersama. (ars/red)