Diskusi Hukum Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Dan Wasiat, Pembuatan Surat Keterangan Waris Serta Penerapannya Dalam Akta- Akta PPAT Sukses & Meriah

Ketua Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT, Artisa Khamelia Rahmadiyanti, SH, M. Kn Foto bersama panitia dan narasumber

BEKASI,(INDONESIAPUBLISHRR.COM) – Bertempat di Ball Room Grande Valore Hotel & Serviced Apartment, Jalan Jababeka Raya Kav A-2 , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT) menyelenggarakan acara Diskusi Hukum dengan mengangkat topik menarik dan update yaitu “Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Dan Wasiat, Pembuatan Surat Keterangan Waris Serta Penerapannya Dalam Akta- Akta PPAT” pada hari Kamis (19/9/2024) mulai pukul 09.00 wib hingga  selesai.

Laporqn Ketua Panitia Diskusi Hukum Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT, Beni Astuti, SH, M. Kn

peserta seminar

Ketua Panitia Diskusi Hukum Pengda Kabupaten Bekasi PPAT, Beni Astuti, SH, M. Kn melaporkan, bahwa inisiasi pemilihan topik Diskusi Hukum ” Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Dan Wasiat, Pembuatan Surat Keterangan Waris Serta Penerapannya Dalam Akta- Akta PPAT” kita angkat, karena setelah kita rapatkan dengan panitia, kami merasa topik ini sedang update dan layak untuk diangkat.

Dijelaskan lagi, adapun jumlah peserta sebanyak 100- an peserta. Mereka nampak sangat antusias dalam mengikuti pemaparan para narasumber, baik Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum, AIIArb dan Dr. K. R. A. M. J. Widijatmoko, SH, Sp. N.

“Kami ucapkan selamat mengikuti  Diskusi Hukum dan semoga ilmunya bermanfaat bagi semua peserta “, imbuhnya.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT, Artisa Khamelia Rahmadiyanti, SH, M. Kn

Ketua Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT, Artisa Khamelia Rahmadiyanti, SH, M. Kn dalam sambutannya mengatakan, bahwa Diskusi Hukum Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT ini kami gelar dalam rangka memperingati rangkaian momentum HUT IPPAT ke-37 tahun , berupa penyegaran keilmuan.

Menurut Artisa, awalnya memang kita mau menggelar Diskusi Hukum ini secara zoom, namun karena berbagai masukan dari rekan- rekan dan pembicara meminta agar digelar secara off line.

Kebetulan kata Artisa, topiknya update & sangat menarik  yaitu update mengenai Surat Keterangan Waris  yang sekarang sudah bisa dibuat oleh Notaris-PPAT  tanpa melihat golongan manapun.

“Jadi ini penting bagi PPAT, karena pada saat  proses balik nama waris atau pembuatan Akta- Akta APHB  tidak perlu lagi merubah SKW seperti yang diterangkan pembicara, dari situlah kami berikan bahwa ini harus disngkat  dengan tema  yang up to date “, ucapnya.

Artisa juga menambahkan, disisi lain, kita juga menggelar kegiatan  sosial berupa Jumat Berkah dengan pembagian sembako  tiap hari Jumat, dimulai sejak bulan Agustus 2024 hingga September 2024 ini.

Dikatakan lagi, dan sinergi dalam rangka HUT IPPAT ke-37 yang HUT- nya berselang berbarengan dengan HANTARU tahun 2024 ini, bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi kita juga akan menggelar PPAT Award seperti tahun lalu.  Ada beberapa kategori penganugerahan PPAT Award ini, diantaranya : 1.PPAT yang taat dan tertib pada aturan.  2. PPAT yang rapi dalam pelaporan Administrasi Kantor. dan beberapa kategori lainnya. Dan PPAT Award ini yang menilai adalah BPN.

moderator dalam Diskusi Hukum tersebut adalah Vika Fitriaini, ST, SH, M. Kn

Sedangkan acara puncak, berupa Diskusi Hukum dimana pada Sesi I, menampilkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum, AIiArb dengan topik : Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Penerapannya Dalam Akta- Akta Notaris- PPAT.

Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum saat memaparkan materinya

Bertindak sebagai moderator dalam Diskusi Hukum tersebut adalah Vika Fitriaini, ST, SH, M. Kn.

Dr.M.J.Widijatmoko, SH, Sp. N memaparkan materinya

Memasuki Sesi II, pembicara atau narasumber Dr. M. J. Widijatmoko, SH, Sp. N menyampaikan materinya terkait topik  yakni Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK Nomor :69/ PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2015   Analisa Hukum, Penerapan Hukum Dan Permasalahan Hukum Perjanjian Kawin.

Peserta foto dengan narasumber

Beberapa peserta diskusi Hukum, yakni Taufik Rahman, SH, M. Kn, Ali Syahbana, SH, M. Kn dan Mohammad Alatas, SH menyampaikan, kita sangat tertarik mengikuti diskusi  Hukum dengan topik “Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Dan Wasiat, Pembuatan Surat Keterangan Waris Serta Penerapannya Dalam Akta- Akta PPAT”.

peserta diskusi Hukum dari kiri ke kanan : Ali Syahbana, SH, M. Kn, Mohammad Alatas, SH, M. Kn & Taufik Rahman, SH, M. Kn

Karena umgkap Mohammad Alatas, SH, M. Kn yang mewakili kedua rekannya dalam wawancara dengan INDONESIAPUBLISHRR. COM   ,topik  pada seminar ini begitu menarik, up to date dan layak untuk disimak, dipahami dan dipelajari. Karena ini berkaitan dengan tugas dan jabatan kita selaku Notaris- PPAT..  Jika  rekam- rekan sampai nggak ikutan, sangat disayangkan lho, apalagi narasumbernya hebat dan kompetensi di bidangnya’, tutut Mohammad Alatas. (jay/red)