Dirjen AHU : ‘Penting Untuk Diseminarkan Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP’

Notaris- PPAT369 Views

Foto bersama disela-aela acara

BANDUNG, INDONESIAPUBLISHER.COM- Dalam Seminar Nasional Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (IPengwil Jabar INI) dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjajaran , Direktut Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Dirjen AHU) Kemenkumham Hukum dan HAM RI, Cahyo R Muzhar menghadiri acara Seminar dengan Tema “Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris dalam RUU KUHP”, Rabu, (3/8/ 2022,)bertempat di Grand Ballroom, Hotel Savoy Homann Kota Bandung.

peserta seminar

Dari pantauan INDONESIAPUBLISHER.COM, turut hadir dalam Seminar Nasional tersebut yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar, Dekan Fakultas Hukum UNPAD, Idris,Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM Anggota Pengwil INI Jabar dan Undangan lainnya.

sambutan Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH,SpN,LLM

Diawali dengan Sambutan selamat datang dari Ketua Pengwil Jabar, INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, SpN, LLM .

Irfan Ardiansyah lebih lanjut mengajak kepada seluruh peserta Seminar Nasional yang hadir, ” Kita sebagai seorang Notaris- PPAT harus selalu ‘ Melek IT’, selalu update dan meng-upgrade khazanah keilmuan kita. sehingga bila ada sebuah informasi yang up to date, apalagi itu berkenaan dengan tugas dan jabatan kita, kita tidak ketinggialan”, ungkapnya.

Irfan berharap, semoga acara Seminar Nasional dengan Tema “Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris dalam RUU KUHP”, tersebut dapat bermanfaat untuk seluruh peserta.

Beberapa harapan dalam sambutan disampaikan oleh Pimpinan yang hadir Dekan Fakultas Hukum Unpad,Idris menyampaikan, “Seminar ini sangat bagus dan penting untuk disampaikan, tentu sangat kami apresiasi acara ini.”,

Sambutan Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah

Dianjutkan dengan sambutan dari Sekum Pengurus Pusat INI ,Tri Firdaus Akbarsyah yang dalam sambutannya berpesan, “notaris itu harus jujur, tidak berpihak, dan meningkatkan kemampuan adalah suatu tuntutan.” jelasnya.

Kakanwil Kemenkumham Jabar,Sudjonggo

Kakanwil Kemenkumham Jabar, ,Sudjonggo dalam sambutannya pada acara ini menandaskan, “Pertama saya ucapkan terima kasih banyak atas undangan dan dilaksanakannya kegiatan ini. Singkat saja, saya tidak akan berlama-lama, saya dapat info peserta kali ini kurang lebih ada 200 orang, saya ingin mengingatkan protokol kesehatan untuk tetap dijaga karena di Bandung sudah ada sedikit peningkatan kembali. Sukses untuk acara ini dan selamat menyimak.” Singkat Sudjonggo.

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar

Giliran Keynote Speech dari Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa ada ketertarikan tersendiri perihal perlindungan notaris ini, “Sejauh mana Notaris dimintai pertanggung jawabannya, perlindungan maksimal. Pada saat kita menjalankan amanah pasti ada aspek perlindungan, pada saat melakukan pelanggaran/penyimpangan pasti ada sanksi yang diterima.” Pesan Dirjen AHU pada Seminar Nasional ini.

Paparan narasumber

Acara utama pada Seminar Nasional ini yaitu pemberian materi oleh beberapa narasumber, daintaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, yang menyampaikan materi perihal notaris tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan aturan.

Pemberian cinderamata

Kemudain Narasumber selanjutnya yaitu Ketua Dewan penasehat Ikano Unpad/Warda Notaris, Badar Baraba, yang menyampaikan materi perihal tugas Notaris dan pemberian sanksi terhadap notaris oleh Majelis Pengawass Notaris. (jay/red)

Reporter : Jay Mulya Adi Negara

Editor : Redaksi

Fotografer : Iwa K ***