Diklat Koperasi Wujudkan Sinergitas Notaris Dengan Kemenkop Dalam Memajukan Koperasi

Notaris- PPAT598 Views

Foto bersama Ketua Pengda Kabupaten Sukoharjo INI, Wedy Asmara,SH,Sp.Not, Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi & UKM RI, Ahmad Zabadi, SH, MM , Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sukoharjo, Iwan Setiyono, S. STP, M. Hum beserta jajarannya, Kepala Bidang Kelembagaan Pengembangan SDM Koperasi dan Umum, Arif Ardiantoro, S. Sos, M. Hum, Sriyono, SE selaku Pengawas Koperasi

Surakarta,INDONESIAPUBLISHER.COM– Pembekalan dan Pelatihan (Diklat) Notaris Pembuat Akta Koperasi ( NPAK) yang diselenggarakan Pengurus Daerah Kabupaten Sukoharjo Ikatan Notaris Indonesia pada Sabtu (15/10/2022) lalu di Hotel Sunan, Kota Surakarta mendapat apresiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Deputi bidang Perkoperasian,Ahmad Zabadi,SH,MM saat menjadi Keynote Speech

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., MM., menyatakan, inisiasi diselenggarakannya Diklat Koperasi Untuk Anggota Luar Biasa INI dan Notaris oleh Pengda INI Kabupaten Sukoharjo patut diapresiasi, karena telah membantu pemerintah dalam menyiapkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam melaksanakan tugas pendaftaran badan hukum koperasi.


“Kementerian sangat mengapresiasi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Koperasi kiilantan ini, karena melalui Diklat Koperasi ini akan dilahirkan Notaris Pembuat Akta Keperasi (NPAK) yang berkompeten”, kata Ahmad Zabadi saat menjadi Keynote Speech di acara tersebut.

Wedy Asmara,SH,Sp.Not berikan cinderamata kepada Deputi Ahmad Zabadi,SH,MM

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menyatakan Notaris memiliki peran penting dalam menentukan nasib koperasi di masa depan. Proses pembentukan atau pendirian, perubahan koperasi yang berakibat perubahan Anggaran Dasar Koperasi melibatkan peran notaris. Notaris terlibat dalam proses pendirian koperasi, sehingga sebelum mendaftarkan pengesahan koperasi, Notaris diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya koperasi sebagai entitas bisnis yang dikelola profesional.

Pembawa acara berdialog dengan peserta diklat Koperasi

“Saya berharap Notaris bisa menjadi jubir atau penerang masyarakat yang akan mendirikan koperasi, sehingga koperasi nantinya bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan yang dicita-citakan seluruh anggota koperasi ”, kata Ahmad Zabadi.


Sementara itu Ketua Pengda Kabupaten Sukoharjo INI, Wedy Asmara, SH.,Sp.Not menyatakan diselenggarakannya diklat koperasi sebagai wujud sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten Kota, dalam memajukan perkoperasian.

“Pengda INI Sukoharjo memiliki komitmen memajukan perkoperasian, sehingga diharapkan diklat koperasi ini nantinya bisa menghasilkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang handal dan dapat melaksanakan tugas pendaftaran koperasi dengan baik dan benar”, jelas Wedy.

Sedangkan Ketua Panitia Diklat NPAK Pengda Kabupaten Sukoharjo INI, Descha Suryantoro, SH., M.Kn menambahkan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian jabatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan Pengawasan koperasi.


“Karena itu, Notaris NPAK kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan”, kata Descha.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Tri Aditya Putra, SH berkenaan dengan topik tentang Akta Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Praktek membuat Akta Koperasi yang dimoderatori oleh Dr. Susilo Wardhani, SH, M. Kn.

Paparan dari Yulistya Adi Nugraha, SH, M. Kn, selaku Notaris Kabupaten Tegal


Untuk materi sesi ketiga adalah oleh narasumber muda kompeten dan berpengalaman tentang masalah Perkoperasian dan seluk-beluk seputar Notaris Pembuat Akta Koperasi yang kini sudah menjadi pembicara di level nasional,yaitu Yulistya Adi Nugraha,SH,M.Kn dengan moderator Andria Luhur Prakoso,SH, M. Kn (jay/red)