Diklat Koperasi Wujudkan Sinergi Notaris Dengan Kemenkop UKM Memajukan Koperasi

Notaris- PPAT260 Views
Diklat Koperasi  Wujudkan Sinergi   Notaris  Dengan  Kemenkop UKM Memajukan Koperasi

Semarang, Indonesiapublisher.com – Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang diselenggarakan Pengurus Daerah  (Pengda)  Kabupaten Demak  Ikatan Notaris  Indonesia  (INI), Sabtu (28/8),   di Hotel Grasia, Kota Semarang  mendapat apresisasi dari  Kementerian Koperasi dan UKM RI. Deputy Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKMR RI, Ahmad Zabadi, SH., MM., menyatakan inisiasi diselenggarakannya Diklat Koperasi Untuk Anggota Luar Biasa INI dan Notaris oleh  Pengda INI Kabupaten  Demak patut diapresiasi, karena telah membantu pemerintah dalam menyiapkan Notaris Pembuat Akta  Koperasi (NPAK) dalam melaksanakan tugas pendaftaran badan hukum koperasi.

Sambutan Deputi Perkoperasian Kemenkop & UKM RI, Ahmad Zabadi,SH,MM

“Kementerian sangat mengapresiasi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan ini, karena  melalui  Diklat  Koperasi  ini akan dilahirkan  Notaris Pembuat Akta Keperasi  (NPAK) yang berkompeten”, kata Ahmad Zabadi.

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menyatakan Notaris  memiliki peran penting  dalam menentukan nasib koperasi di masa depan. Proses  pembentukan atau pendirian, perubahan koperasi yang  berakibat  perubahan Anggaran Dasar  Koperasi melibatkan peran notaris. Notaris terlibat dalam proses pendirian koperasi, sehingga sebelum mendaftarkan  pengesahan  koperasi,  notaris diharapkan  bisa  memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya  koperasi  sebagai entitas bisnis yang dikelola profesional.   

“Saya berharap  Notaris bisa menjadi  jubir atau  penerang  masyarakat yang akan mendirikan koperasi, sehingga koperasi nantinya bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan yang dicita-citakan  seluruh anggota koperasi ”, kata  Ahmad Zabadi.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Demak INI, Syamsul Arifin,SH,M.Kn

Sementara itu Ketua Pengda  Kabupaten Demak  INI, Syamsul Arifin, SH.,M.Kn menyatakan  diselenggarakannya diklat koperasi sebagai wujud sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten Kota, dalam memajukan perkoperasian. “Pengda  INI Demak  memiliki  komitmen   memajukan perkoperasian, sehingga  diharapkan diklat  koperasi ini nantinya bisa menghasilkan Notaris  Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang  handal dan  dapat melaksanakan tugas pendaftaran koperasi  dengan baik dan benar”, jelas Syamsul Arifin.

Syamsul Arifin, SH., M.Kn  menambahkan diselenggarakannya Diklat Koperasi ini untuk menjawab kebutuhan pengisian  jabatan Notaris Pembuat Akta Tanah (NPAK) yang kini sangat dibutuhkan dalam proses pendirian koperasi. “Paska dilaunchingnya website AHU Koperasi Online, kini domein penerbitan Surat Keputusan Pendirian Koperasi ada di Kementerian Hukum dan HAM  RI. Sementara itu Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tugas pembinaan dan pengawasa koperasi.

“Karena itu,  Notaris  NPAK kini memiliki tugas baru untuk mendaftarkan proses pendirian koperasi melalui website tersebut. Agar NPAK bisa melaksanakan  tugas  dengan baik dan benar, maka perlu diberikan pembekalan”, kata Syamsu

Sementara  itu,  Notaris  Kabupaten  Pati,  AB.  Purwanto,  SH,M.Kn   menyatakan menyambut baik  diselenggaraknnya Diklat Koperasi yang diselenggarakan Pengda INI Demak tersebut. AB Purwanto  menyatakan  diperlukan   sinergitas  antara  NPAK,  dengan Dinas   Koperasi   dalam   memajukan  Koperasi. Sebagai wujud sinergi tersebut, Dinas  Koperasi  dan  UMKM  Pati   bersama sama  dengan NPAK Pati  mengikuti  Diklat  Koperasi  yang  diadakan  Pengda  INI  Kabupaten  Demak. 

Lebih  lanjut  kepada  indonesiapublisher.com AB.   Purwanto,  SH,M.Kn    mengatakan   lagi,  lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang. 

“Sesuai dengan sambutan  Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI   bapak,  Ahmad Zabadi, SH., MM  pada  sambutannya   saat   menjadi Keynote  Speaker  menyatakan, lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang”, kata AB Purwanto. 

Dalam  sambutannya   saat menjadi  keynote speaker,  Deputi  Ahmad  Zabadi,  juga menekankan bahwa penyederhanaan  akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.  

Terlebih  lagi,  dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar  koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern. 

“Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” jelas Deputi Zabadi. 

Deputi   Zabadi  menambahkan, kami  telah melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan anggaran dasar bersama-sama dengan Ikatan Notaris Indonesia yang semula yang beredar di Notaris/Masyarakat, template anggaran dasar yang semula lebih kurang 50 halaman setelah dilakukan penyederhanaan menjadi kurang dari 17 halaman, tanpa meninggalkan substansi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992

“Perlu digaris bawahi bahwa template anggaran dasar tersebut hanya sebagai panduan dan contoh standar dan bukan pedoman, untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi,” tegas    bapak   Zabadi.

AB Purwanto menjelaskan  sebelum  Koperasi  berdiri,  harus   diadakan  Penyuluhan  dan  Pembekalan,   dengan  demikian  maka dalam  hal  Penyuluhan nanti   akan  bersinergi.   Yang  mengadakan   penyuluhan  adalah  Dinas   Koperasi   dan   Notaris  Pembuat  Akta  Kopreasi.

Sementara  itu,   Kepala  Dinas  Koperasi &  UMKM   Kabupaten  Pati, Dra.  Wahyu  Setyawati,MT  melalui   Kabag   Koperasi, Dewi   Kartina Sari,ST,MM   menyatakan,    setelah   mengikuti   Diklat  Perkoperasian  di  Semarang  kemarin, maka  akan  segera  dilakukan   koordinasi   antara   Dinas   Koperasi dan   UMKM   Pati  dengan   NPAK  di  Kabupaten  Pati,   untuk   menindaklanjuti guna   memajukan   Koperasi  di  Kabupaten  Pati agar   berperan   seperti  Perseroan  Terbatas  (PT).  

“Kami   sangat   menyambut   baik   acara   Diklat  Perkoperasian  kemarin,  malah   harapan  saya,  ke  depan   Pengurus   Daerah   Kabupaten  Pati   Ikatan   Notaris   Indonesia   (Pengda   Kabupaten  Pati   INI)   bisa  menggelar acara  serupa,  untuk  lebih  menggairahkan bertambahnnya  NPAK  di  Pati,   utamanya  dalam  mendorong  geliat   dan  memajukan  Perkoperasian   di  Kabupaten  Pati”,kata Dewi   Kartina   Sari.  (yan/red)