Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Agraria & Tata Rumah/ BPN Kota Semarang, Imam Sutaryono
SEMARANG,indonesiapublisher.com- Sesuai dengan tuntutan masyarakat khususnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebetulnya ada 7 ( tujuh) arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diantaranya yaitu : pertama, keadilan di pertanahan. Yang kedua terkait pendaftaran bidang- bidang tanah. ketiga Penataan Ruang Berbasis Rencana Kerja Tata Ruang ( RKTR). Keempat meningkatkan standar kompetensi Sumber Daya Manusia. Kelima mewujudkan layanan yang modern. Keenam mengoptimalkan layanan informasi pertanahan dan tata ruang, dan ketujuh mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan Sistem Pendaftaran Tanah dengan stelsel positif.
Dalam menindaklanjuti ketujuh arahan dari Menteri Agama & Tata Ruang/ Kepala BPN RI tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Agaria dan Tata Ruang/ BPN Kota Semarang, Imam Sutaryono kepada Indonesia publisher.com baru- baru ini di kantornya mengemukakan, nah sebenarnya disini yang ingin saya sampaikan terkait arahan dari bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI di atas tersebut ada dua hal yaitu :yang pertama itu bagaimana mendaftarkan bidang- bidang tanah kalo kita bicara Kota Semarang ya tentunya se- wilayah Kota Semarang.
Lalu yang kedua, kata dia lagi, bagaimana mewujudkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang itu menjadi Kantor Pertanahan yang modern.
Isu strateginya seperti apa? Kalau dari dua hal tersebut. Menurut Imam Sutaryono, yang pertama adalah: Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap ( PTSL) . Kalau kita bicara secara statustik bicara soal tanah di Kota Semarang yang belum terdaftar itu angkanya sekitar 4 persen. Mungkin berkisar dibawah 10.000 ribu bidang, ini tersebar di 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan.
Menurut Imam Sutaryono, dalam 1 Kelurahan katakan saja mungkin kan ada 10 bidang atau 30 bidang tanah bahkan bisa sampai 50 bidang itu hampir setiap Kelurahan ada. Sehingga terkait dengan itu, kalau di Kabupaten/ Kota yang lain itu namanya PTSL namun kalau di Kota Semarang nanti PTKL ( Pendaftaran Tanah Kota Lengkap). Kenapa bernama PTKL? karena kita tidak bisa sistematis , karena ” nyemplong- nyemplong” tadi jumlah bidang tanahnya.
Diuraikan oleh Imam Sutaryono lagi, beruntung selama 3 tahun inikan mendapat bantuan hibah dari APBD- nya Pemerintah Kota Semarang, yang membiayai mulai dari PTSL sampai dengan PTKL ditahun anggaran 2023 ini dalam rangka mewujudkan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap tersebut. Kota Lengkap itu apa? Kota yang semua bidang tanahnya sudah terukur, sudah terpetakan, dan sudah terdaftar.
Nah kemudian apakah hanya itu saja? kata Imam Sutaryono tidak. Karena hibah anggaran dari Pemkot tersebut nanti akan kita manfaatkan untuk peningkatan kualitas data. Peningkatan Kualitas data itu seperti apa? ada istilah kalau di PTSL itukan ada K1, K2, K3, K4. K4 adalah bidang- bidang tanah yang sudah terdaftar cuma mungkin belum landing. Maka inilah yang akan kita tingkatkan kualitas datanya.
Oleh karena itu, katanya lagi, baik data – data tekstual nya ( data- data subyek tanahknya) maupun data- data spasialnya ( data- data letak tanahnya). Kemudian kita juga akan men digitalisasi diikumen- dokumen yang ada yang terbit dari zaman dulu nanti kita digitalisasi. Kita scan kita upload ke sistem. Dalam rangka apa ini semua? Jadi akan nyambung. . PTSL jika di kota Semarang itu namanya Pendaftaran Tanah Kota Lengkap dan PTKL ini akan menuju ke transformasi digital. Isu adanya terwujudnya sertifikat elektronik itu akan semakin nyata dan semakin dekat harapannya.
Lalu dengan cara apa? tentu dengan perbaikan kualitas data ini. Bapak Menteri Agama dan Tata Ruang / Kepala BPN itu kemarin sudah melaunching yang namanya Tujuh Pelayanan Prioritas dengan Keputusan Menteri Agama dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 440 tertanggal 6 Maret 2023 , jadi kita akan menuju layanan digital. Sementara ini sudah kita launching 7 layanan prioritas itu.
Imam Sutaryono menguraikan secara rinci, ketujuh layanan prioritas itu apa saja? pertama yakni pengecekan sertifikat. Jadi pengecekan manual ini sudah tidak ada lagi. Pengecekan semuanya online. Dan SOP- nya waktunya itu hanya satu hari. Diakuinya memang ada beberapa bidang yang tidak bisa satu hari. Kenapa? Karena datanya belum valid. Tapi bagi data- data yang sudah valid tadi pengecekan itu hanya 1 hari.
Yang kedua adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT). Ini juga sudah online waktunya 1 hari. Ketiga, Hak Tannggungan Elektronik yang sudah tahun ketiga ini berjalan. Kalau dulu Hak Tanggungan ( HT) itu lahirnya hari ketujuh atau 7 hari, sekarang dirubah. HT paling lama 7 hari. Jadi kalau dulu, daftar hari pertama, hari kedua sudah tidak ada kekurangan berkas ini ditunggu sampai hari ketujuh baru lahir sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Tapi kalau sekarang begitu mendaftar tidak ada permasalahan langsung selesai, maksimal hari ketujuh harus sudah selesai.
Yang keempat Roya, Manual. Roya Manual itu adalah Hak Tanggungan yang dulu HT nya masih zaman manual, ini harus diroya dengan cara manual. Kalau dulu waktunya itu 5 hari dan kalau sekarang waktunya hanya 3 hari. Kemudian Roya yang elektronik, kalau HT nya elektronik royanya juga elektronik. Kalau dulu roya elektronik itu 5 hari sekarang 1 hari.
Lalu kemudian juga Peralihan, ini juga termasuk 7 layanan prioritas yang waktunya 6 hari. Paling berat dari 7 layanan prioritas di kota Semarang memang Peralihan. Sebab disitu ada jual beli, pembagian waris, ada hibah, ada marger HT, ada tesis segala macam. Karena kita masih manual, masih mencari buku tanah, masih koreksi, masih di creat, Mas ih dibutuhkan paraf korektor. Masih naik Koordinator Substansi baru kemudian ke eksekutor atau dalam hal ini ditandatangani oleh kewenangannya.
Selanjutnya kata Imam Sutaryono, yang ke enam itu Pendaftaran Surat Keputusan ( SK). Pendaftaran SK itu dulu waktunya 10 hari. Sekarang Pendaftaran SK SOP nya adalah 5 hari. Pendaftaran SK itu begini, ada orang ada pemberian hak ada perpanjangan hak, ada pembaharuan hak, SK nya sudah jadi kemudian diambil oleh pemohon. Kewajiban- kewajiban yang tertuang di dalam SK itu sudah dibayarkan. Dia harus mendaftar itu jadi Sertifikat, itu waktunya hanya 5 hari.
Kemudian Perubahan Hak, dari HGB, Hak Pakai menjadi Hak Milik. kalau dulu terutama yang hal baru itu seperti: rumah toko, rumah kantor dulu kan tidak bisa hak milik ( HM). , sekarang sudah bisa menjadi HM sepanjang maksimal luasnya 120 meter persegi waktunya 5 hari. Jadi kalau di Kota Semarang sebetulnya bukan hal baru karena kita kan sudah mengawali mulai HT, pengecekan, SKPT, Roya itukan sudah elektroniklah ya. Tapi yang lain – lain yang tambahannya itukan ada peralihan, kemudian pendaftaran SK, perubahan itu yang sekarang waktunya lebih dipersingkat.
Imam Sutaryono juga menjelaskan, terus terkait dengan kebijakan ada hal- hal yang sifatnya kewenangan . Kalau dulu luasnya sekian sampai ke Kanwil BPN, kalau luas sekian sampai ke pusat. Ini kewenangannya lebih diberikan lagi kepada kita. Misalnya begini, kakau dulu HGB perpanjangan sampai berapa sih yang luas kewenangannya kantor. Kalau badan hukum luasnya misalkan 2 hektar sekarang menjadi 3 hektar. Kalau dulu perorangan berapa sih hanya 3.000 m2 sekarang menjadi 10.000 m2. Maka hal-hal baru itu yang merupakan kebijakan dari BPN dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Tetapi hal-hal hal yang sebenarnya dilakukan oleh BPN Kota Semarang sudah kita lakukan sebenarnya misalnya pendaftaran apapun kan sudah online lewat LENTERA kecuali pelayanan yang diurus sendiri tidak pakai kuasa itu bisa diterima di loket Prioritas. Kedua, kita kan juga ada layanan akhir pekan waktunya hari Sabtu, itu khusus bagi masyarakat yang tidak menggunakan kuasa. Semua jenis layanan bisa didaftarkan di layanan akhir pekan, termasuk pengambilan produk sertifikat.
Jadi ke depan itu ya memang kita harus berbenah, harus memperbaiki baik itu kualitas data, dan SDM . Misalnya begini, sekarang saat mendaftar itu masyarakat kits mintai nomor WA. Karena apa? begitu produk selesai langsung dapat WA dari sistem bahwa produknya telah selesai. Saya berharap yang dicantumkan masyarakat itu nomor WA yang benar ya. Jangan sampai ketika di WA oleh sistem nomor WA nya tidak benar. Atau mungkin yang dicantumkan kadang- kadang nomor WA nya kuasanya.
” Konon kan BPN Kota Semarang ini menjadi ‘etalasenya’ pelayanan Pertanahan di Jawa Tengah. Untuk itu, kita harus bisa menjadi contoh, menjadi barometer, dan menjadi pioner untuk pelayanan publik “, pungkasnya. (yan/red)