Bincang-Bincang Siang (BBS) Bersama AB. Purwanto,SH,M.Kn Soal “Mengenali Pentingya Etika Profesi Dalam Peraturan Jabatan Dan Kode Etik Notaris”

INDONESIAPUBLISHER.COM,PATI – Berbicara mengenai “Mengenali Pentingnya Etika Profesi Dalam Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris”, maka terlebih dahulu kita harusMempelajari Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), dapat dipahami bahwa ternyata Notaris adalah salah satu profesi yang diawasi sangat ketat. Pemerintah mengawasi pelaksanaan dan memeriksa pelanggaran peraturan jabatan yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat. Dari internal organisasi profesi sendiri Ikatan Notaris Indonesia (INI) memiliki Dewan Kehormatan untuk mengawasi dan memeriksa pelanggaran Kode Etik Notaris juga di tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat.

Demikian dikemukakan oleh salah seorang Notaris-PPAT di Kabupaten Pati,Provinsi Jawa Tengah,AB Purwanto,SH,M.Kn dalamkesempatan Bincang-Bincang Siang (BBS) dengan indonesiapublisher.com baru-baru ini di seputaran alun-alun  Kota Pati,sembari ngopi siang.

Pada kesempatan kali kedua lewat wawancara ini,AB. Purwanto menuturkan, saya ingin sekedar fokus pada tanggung jawab profesi Notaris khususnya pada pedoman perilaku yang harus dilaksanakan dan nilai moral yang harus dimiliki oleh seorang Notaris selaku pejabat umum yang diatur dalam UU Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris.

AB. Purwanto menguraikan lagi, Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (selanjutnya saya sebut “UU Jabatan Notaris“).

Sedangkan Kode Etik Notaris yang saat ini berlaku adalah hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten tanggal 29-30 Mei 2015 silam. Kode Etik tahun 2015 ini menggantikan Kode Etik yang sebelumnya berlaku yaitu Kode Etik Notaris yang ditetapkan pada Kongges INI di Bandung tanggal 28 Januari 2005.

Perubahan Kode Etik Notaris di tahun 2015 tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan keluarnya UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selanjutnya, AB.Purwanto  juga menambhakan lagi, dalam UU Jabatan Notaris hanya ada satu poin terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang berbunyi:

Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

Sedangkan dalam Kode Etik Notaris 2015, kewajiban etika profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu dalam Pasal 3 mengenai Kewajiban Notaris yang berisi sebagai berikut:

Pasal 3

Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib:

  1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
  3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
  4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris;
  5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
  7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
  8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
  9. Memasang 1 (satu) papan nama didepan/dilingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat: (a) Nama lengkap dan gelar yang sah; (b) Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris; (c) Tempat kedudukan; (d) Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud;
  10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan;
  11. Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan Keputusan-Keputusan Perkumpulan;
  12. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
  13. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
  14. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan Perkumpulan;
  15. Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu;
  16. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
  17. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
  18. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang­undangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik.

Menutup perbimcangannya,AB.Purwanto,SH,M.Kn, menguaraikan lagi, pada kesempatan ini untuk sementara bincang-bincang pada kesempatan kali ini kita sudahi dulu,next…pada episode bincang-bincang yang akan dating kita bedah lagi seputar dunia Notaris-PPAT yang saya yakin pembaca indoensiapublisher.com akan selalu setia “Stay Tune” disini (pemnaca setia media online ini).

AB.Purwanto menekankan,” satu substansi penting jika boleh saya tambahkan disini, bahwa berbicara menyoal “Kode Etik Notaris dan Etika Profesi DalamJabatan, yang kudu dipegang teguh bagi seorang Notaris adalah aqidah  dan Akhlaq atau  Personal Morality bagi rekan-rekan Notaris –PPAT itu sendiri, dalammenjalankan tugas dan jabatan jangan sampai keluar dari koridor atau ketentuan yang telah diatur dalam UUJN. Semua ini agar harkat,martabat, wibawa dan kehormatan kita sebagai Notaris benar-benar disegani dan dihormati oleh pihak lain, sehingga kita mempunyai nilai tawar (burguinning position) yang tinggi dan jangan sampai ada lagi ada istilah “Kriminalisasi Terhadap Notaris-PPAT”  oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.  (jay/ars/red)