Awas ! Modusnya Peminjaman Akun, Banyak PPAT Menjadi Kaki Tangan Mafia Tanah

Lainnya, Nasional196 Views

JAKARTA,INDONESIAPUBLISHER.COM – Kementerian  Agraria dan   Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) mengungkapkan, Praktik mafia tanah juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN bakal  menerapkan berbagai penindakan untuk memerangi praktik mafia  tanah.

Hal ini menyusulsejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , Sofyan A. Djalilmencontohkan terkait  dengan  pembuatan Akta yang seharusnya tidak diperbolehkan.   Sebab tanahb yang ditransaksikan masih   dalam proses peradilan.

“Akibatnya pembeli tanah merasa dirugikan dalam persoalan ini.Lalu ada  PPAT yang meminjamkan akun kepada  orang lain.   Ada   juga  oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,”terangnya dikutip  dari laman Kementerian   ATR/BPN pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Sofyan A.  Djalil   tidak  segan-segan   bertindak tegas  kepada oknum  PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.

“Apabila   PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik,maka akan menjadi masalah besar,”ujarnya.

Sofyan menegaskan,  Kementerian ATR/BPN memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majleis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP)  dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW)memegang peranan penting dalam pengawasan dan pembinaan PPAT.

“Saya sangat menginginkan baik MPPP maupunMPPW dapat memberikan peringatan  dan ambil tindakan.    Bila  perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal. Dimana  PPAT mwngikuti ketentuan dank ode etik yang kita miliki,:jelasnya.

Diapun  berharap agar  PPAT dan jajaran  Kementerian  ATR/BPN meninggalkan pola-polakerja lama dan memiliki komitmen  untuk memerangi   mafia  tanah.   “Kita harus satu perahu dalam hal ini.  Kita  akan menegakkan   hukum atas   tanah, karena   dengan  hal itu kepastian    hukum dalam  bidang pertanahan  akan terjadi,”tutupnya.

Sebagai informasi jumlah  PPAT yang terdaftar diaplikasi www.mitra.atrbpn.go.id sebanyak 21.193 orang. (ars/yan/red)