Antisipasi Risiko Jabatan, Pengda Kabupaten Karanganyar INI Bedah Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas Pasca Permenkum No. 49 Tahun 2025

Notaris- PPAT660 Views

Foto bersama seluruh peserta, Panitia Pelaksana, narasumber dan Jajaran Pengda Kabupaten Karanganyar INI dalam  acara Seminar Nasional bertajuk “Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkumham No. 49 Tahun 2025 (RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)”  di Hotel Sunan Solo,  pada Selasa (21/4/2026).

SOLO(Indonesiapublisher.com) – Pengurus  Daerah  Kabupaten Karanganyar Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kabupaten Karanganyar INI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkumham No. 49 Tahun 2025 (RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)”  di Hotel Sunan Solo,  pada Selasa (21/4/2026).

Laporan Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn 

Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn dalam laporannya mengatakan, acara yang diikuti oleh sebanyak 300- an peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar praktisi  hukum  dalam mengimplementasikan  aturan baru tersebut, demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Sebuah Persembahan lagu dari Paduan Suara Voca Legalicio Pengda Kabupaten Karanganyar INI 
Dikatakannya lagi, Seminar ini bertajuk .Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkum No. 49 Tahun 2025 ( RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)”  

Penyelenggaraan seminar ini merupakan respons cepat Pengda Kabupaten Karanganyar INI terhadap dinamika regulasi terkini. Seiring berlakunya Permenkum No. 49 Tahun 2025, dunia kenotariatan dihadapkan pada perubahan fundamental terkait struktur dan operasional Perseroan Terbatas.

Perubahan ini tidak hanya menuntut adaptasi teknis dalam pembuatan akta, tetapi juga menuntut kewaspadaan tinggi bagi kita selaku pejabat publik. Judul Memahami Perubahan Fundamental Perseroan Terbatas dan Risiko Notaris Pasca Permenkum No. 49 Tahun 2025 ( RUPS Tahunan, Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum)” secara khusus agar rekan-rekan sejawat memiliki pemahaman yang komprehensif untuk memitigasi celah hukum yang mungkin timbul akibat masa transisi regulasi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  narasumber yang telah berkenan membagikan ilmunya, serta kepada jajaran Pengda Kabupaten Karanganyar INI dan panitia yang telah bekerja keras mewujudkan acara ini,” imbuhnya.
Akhir kata, semoga Seminar Nasional hari ini memberikan manfaat nyata bagi profesionalisme kita dan memperkuat peran Notaris dalam mendukung kepastian hukum di Indonesia. Selamat berseminar.

Sambutan Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta, S.H.,M.Kn 

Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta, S.H.,M.Kn dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah proaktif organisasi untuk memastikan anggota tetap kompeten dan terlindungi di tengah dinamisnya perubahan regulasi korporasi di Indonesia.

Ia menekankan bahwa terbitnya Permenkum No. 49 Tahun 2025  membawa perubahan fundamental dalam tata kelola Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dipahami secara mendalam oleh para Notaris

Ary  Primadyanta menegaskan peran krusial Notaris dalam memastikan legalitas pendirian maupun perubahan struktur PT sesuai dengan standar terbaru, terutama terkait transparansi data pemilik manfaat (beneficial ownership).

“Acara ini merupakan komitmen Pengda Karanganyar untuk terus meningkatkan kompetensi anggota agar tetap profesional dan terlindungi secara hukum di tengah dinamisnya regulasi nasional,”pungkasnya.

Bertjndak selaku Moderator dalam acara Seminar Nasional tersebut yaitu Maria Emaculata Noviana Ira Hapsari,S.H.,M.Kn dan Notulen Makiyah  Nur Diniyah, S.H.,M.Kn

Hadir sebagai narasumber utama, pakar hukum kenotariatan Aulia Taufani, S.H., yang memaparkan secara detail titik-titik krusial dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 yang wajib dipahami oleh para Notaris untuk menghindari risiko hukum dan sanksi administratif dalam menjalankan jabatannya.

Berikut adalah detail poin krusial yang dipaparkan Narasumber Aulia Taufani,S.H pada Seminar Nasional tersebut, yaitu :

1. Kewajiban Formalisasi Laporan Tahunan
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban menuangkan persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS ke dalam Akta Noaris.
  • Batas Waktu RUPS: Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Batas Waktu Pelaporan: Notaris harus menyampaikan persetujuan RUPS tersebut kepada Menteri melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta.
  • Risiko Hukum: Keterlambatan pelaporan, meskipun hanya satu hari, dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Narasumber Aulia Taufani,S.H
2. Pengetatan Dokumen Pendukung dan Beneficial Owner (BO)
Permenkumham ini mempertegas kewajiban Notaris dalam melakukan verifikasi data pemilik manfaat.
  • Dokumen BO: Dokumen Pemilik Manfaat kini menjadi bagian wajib dari dokumen pendukung dalam setiap permohonan pendirian maupun perubahan Perseroan.
  • Kewajiban Unggah: Notaris wajib mengunggah dokumen pendukung secara lengkap ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menghindari penolakan sistem atau pemblokiran.

Foto bersama Panitia Pelaksana Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI 
3. Mekanisme Pengajuan Non-Elektronik (Darurat)
Terdapat aturan mengenai kondisi khusus di mana Notaris diperbolehkan tidak menggunakan sarana elektronik.

Ketua Panitia Seminar Nasional Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Silvyana Triaggraeny, S.H.,M.M.,M.Kn didampingi Ketua Pengda Kabupaten Karanganyar INI, Ary Primadyanta,S.H.,M.Kn menyerahkan Cinderamata kepada Narasumber Aulia Taufani,S.H

  • Dapat dilakukan jika terdapat gangguan jaringan internet resmi di wilayah kedudukan Notaris atau jika SABH dinyatakan tidak berfungsi oleh Menteri.
  • Notaris harus memahami tata cara pengajuan manual ini sebagai mitigasi risiko jika sistem digital mengalami hambatan berkepanjangan.
4. Sanksi Administratif BerjenjangAulia Taufani menekankan pentingnya memahami konsekuensi logis dari pengabaian aturan ini yang kini bersifat sistematis:
  • Teguran Tertulis: Diberikan secara otomatis melalui notifikasi di SABH atau email.
  • Pemblokiran Akses: Kegagalan memenuhi kewajiban administratif (seperti laporan tahunan atau data BO) berujung pada pemblokiran akses SABH secara otomatis, yang menghambat proses perubahan data perusahaan di masa depan.
  • Pencabutan NIB: Dalam tahap lanjut, pelanggaran dapat berujung pada rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kementerian terkait. (Yos/did/red)

Laporan : Dwi Rahayu

Editor :  Chaerul Ichsan Mohammad